Rahayu Saraswati Ungkap Mafia TPPO Bergerak Terkoordinasi, Negara Harus Lebih Cepat dan Sistematis
Dodi Hasanuddin July 27, 2026 04:17 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kejahatan perdagangan orang dinilai terus berkembang dengan pola kerja yang semakin terorganisasi, bahkan mampu bergerak lintas daerah dan lintas negara.

Kondisi itu menuntut pemerintah, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil membangun koordinasi yang lebih kuat agar mampu merespons tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara cepat dan sistematis.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas APO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam pertemuan nasional dengan lintas sektoral.

Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar TPPO, 105 WNI Dikirim Ilegal ke Libya

Acara bertajuk 'Memperkuat Ekosistem Nasional Anti Perdagangan Orang: Reformasi Kebijakan dan Pelindungan Korban di Tengah Perubahan Modus Eksploitasi' ini digelar di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum menjelang Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli.

Dalam forum tersebut, Jarnas APO menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Sosial, Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Kerja sama serupa juga akan diperluas dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Baca juga: Cegah TPPO ke Luar Negeri, Ditjen Imigrasi DKI Edukasi Siswa SMKN 11 Jakarta

Saraswati mengatakan, penandatanganan MoU merupakan pencapaian yang telah dinantikan sejak Jarnas APO diinisiasi pada 2018.

Menurut dia, kerja sama lintas sektor tersebut menjadi titik awal untuk membangun gerakan yang lebih sistematis dalam memberantas perdagangan orang.

"Ini merupakan awal, bukan garis akhir, tapi awal untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis. Gerakan yang harus menjadi sistem, dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban," kata Saras saat jumpa pers pada Senin (27/7/2026).

Menurutnya, kesepahaman tersebut ditujukan untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga sehingga penanganan kasus dapat dilakukan lebih cepat dan terarah.

"MoU ini harapannya tentunya untuk mengatasi persoalan komunikasi, persoalan koordinasi, persoalan kolaborasi. Karena tanpa ada landasan kerja sama Nota Kesepahaman ini, tentunya kurang bisa adanya gerakan yang lebih cepat, gerakan yang lebih terkoordinir," jelasnya.

Baca juga: LPSK Lindungi ART Korban Terjun dari Rumah Majikan, Seret Dugaan TPPO

Dia menilai langkah tersebut penting karena jaringan perdagangan orang selama ini bekerja secara rapi, tidak hanya lintas negara, tetapi juga lintas wilayah di dalam negeri.

Karena itu, menurut Saraswati, seluruh pemangku kepentingan harus mampu membangun koordinasi yang lebih kuat untuk menghadapi pola kerja para pelaku.

"Kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi karena ini extraordinary crime sekali lagi. Yang ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi," ujarnya.

Saraswati mengatakan, Jarnas APO saat ini memiliki 42 lembaga anggota dan sembilan anggota individu yang tersebar di berbagai daerah.

Jaringan tersebut, kata dia, terus diperluas agar mampu menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini menjadi sumber maupun lokasi terjadinya perdagangan orang.

"Kami ada banyak di Sumatera, di Jawa, di NTT karena itu merupakan salah satu tempat inti sumber korban, termasuk Jawa Timur sebenarnya juga banyak sekali sumber korban perdagangan orang itu dari tempat-tempat tersebut. Bali, Batam menjadi salah satu tempat modus operandi yang sering kali terjadi perdagangan orang, bahkan Sulawesi Utara," jelasnya. 

Baca juga: Interpol Tangkap WNI Pelaku TPPO Modus Lowongan Kerja Gaji Tinggi via Medsos dan Penipuan di Kamboja

Melalui penguatan koordinasi tersebut, Jarnas APO juga siap mendukung aparat penegak hukum dengan menghimpun informasi mengenai jaringan pelaku perdagangan orang.

Selain itu, organisasi tersebut mendorong penguatan perlindungan korban melalui rumah aman dan pemberdayaan ekonomi agar korban tidak kembali terjerat sindikat yang sama.

"Kami siap untuk mengumpulkan data terhadap para sindikat dan mafia yang selama ini melakukan perdagangan orang, yang tidak jauh dari persoalan pencucian uang maupun juga narkoba, pasti itu semuanya sama-sama saja tipis," ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini.

Dia menambahkan, perdagangan orang terus berkembang mengikuti perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. 

Karena itu, sistem nasional juga harus terus beradaptasi agar mampu memberikan pelindungan yang semakin efektif kepada masyarakat, khususnya kelompok yang paling rentan.

Kata dia, tidak ada satu institusi yang dapat menangani perdagangan orang sendirian.

Pertemuan Nasional ini merupakan ruang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dunia usaha, media, akademisi, komunitas, dan penyintas agar Indonesia semakin mampu menghadapi tantangan perdagangan orang yang terus berubah.

"Pelindungan korban harus menjadi pusat dari seluruh upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Keberhasilan tidak hanya diukur dari penegakan hukum, tetapi juga dari kemampuan kita memastikan korban memperoleh pelindungan, pemulihan, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan yang bermartabat," tuturnya.

Sedangkan Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menambahkan, lebih dari 3.000 korban TPPO telah memperoleh layanan rehabilitasi dari Kementerian Sosial hingga Juli tahun ini.

Angka tersebut menunjukkan praktik perdagangan orang masih terus terjadi sehingga dibutuhkan kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.

"Khusus tahun 2024 sampai Juli ini, kami  melayani lebih dari 3.000. Itu artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi, dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh-sungguh patut disambut, dan kami, para pemangku kepentingan, ingin memperkuat kolaborasi itu dalam aksi-aksi yang lebih nyata," kata Gus Ipul.

Baca juga: 9 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja, Dipaksa Jadi Admin Judi Online

Kata dia, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani TPPO. Menurutnya, partisipasi organisasi masyarakat sipil menjadi bagian penting untuk memperkuat perlindungan bagi korban maupun rehabilitasi para penyintas.

Karena itu, Gus Ipul mengapresiasi langkah Jarnas APO yang selama beberapa tahun terakhir membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, dalam penanganan perdagangan orang.

"Pemerintah memerlukan partisipasi banyak pihak untuk supaya ke depan penanganan terhadap perdagangan orang makin efektif," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Sosial, sepanjang 2011 hingga 2024, lebih dari 128.000 penyintas perdagangan orang telah mendapatkan layanan rehabilitasi.

Menurut Gus Ipul, para korban tidak hanya memperoleh pendampingan selama proses pemulihan, tetapi juga pemberdayaan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri.

Untuk memperkuat kolaborasi tersebut, Kementerian Sosial juga membuka akses bagi Jarnas APO beserta jaringannya untuk memanfaatkan berbagai fasilitas dan layanan yang dimiliki Kemensos dalam mendukung penanganan korban TPPO.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.