SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria paruh baya yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Tersangka yang dikenal jagoan itu berinisial BM (55) ditangkap saat berada di sebuah pondok rahasia yang didirikannya di kawasan hutan pada Minggu (26/7/2026) malam.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan kepada masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan petugas mengamankan 35 paket sabu dengan berat bruto 9,94 gram.
"Adapun berat barang bukti sabu yakni 9,94 gram," ujar Surya di Mapolres Ogan Ilir, Senin (27/7/2026).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap sabu, serta satu unit telepon seluler.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga mengedarkan sabu kepada warga desa di sekitar wilayah tersebut.
Petugas juga menemukan dugaan kuat aktivitas transaksi narkotika setelah memeriksa isi percakapan dalam telepon genggam milik tersangka.
"Kami juga menelusuri riwayat percakapan di handphone tersangka yang mana terdapat indikasi kuat dalam kegiatan transaksi jual-beli sabu," ungkap Surya.
Saat ini, Bambang telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Surya.