TRIBUNNEWS.COM - Keluarga bayi Muhammad MBG Subianto resmi mengganti nama anak mereka menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto.
Perubahan tersebut dilakukan setelah orang tua bayi mendapat edukasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, terkait aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Sebelumnya, bayi tersebut sempat mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, karena nama yang digunakan mengandung singkatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Bayi Muhammad MBG Subianto asal Wonosobo Terkendala Aturan, Dukcapil: Bisa Diganti Jadi Embege
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan pihak keluarga telah sepakat mengubah singkatan MBG menjadi kepanjangan yang memenuhi ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
"Betul, setelah kemarin kita melakukan edukasi dan dari pihak keluarga sudah berdiskusi antara ibu dan ayah, kemudian disepakati bahwa namanya sudah tidak berupa singkatan lagi, tapi sudah memenuhi kaidah ataupun ketentuan yang ada," ujarnya, Senin (27/7/2026), melansir Tribun Jateng.
Dengan perubahan tersebut, nama bayi yang semula Muhammad MBG Subianto kini resmi menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto.
"Jadi namanya sekarang menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto," katanya.
Dwi Saraswati menjelaskan seluruh proses administrasi kependudukan kini telah selesai diproses. Akta kelahiran maupun Kartu Keluarga (KK) atas nama bayi tersebut juga telah diterbitkan.
"Untuk proses-proses dokumen kependudukannya juga sudah diproses dan sekarang sudah terbit akta maupun dokumen KK," jelasnya.
Menurut Saras, permohonan perubahan nama diajukan keluarga sekitar satu pekan setelah Disdukcapil mengunjungi kediaman mereka pada 15 Juli 2026. Selanjutnya, dokumen kependudukan diterbitkan pada 23 Juli 2026.
"Kalau kita cermati di dokumen itu tanggalnya 23 Juli 2026, sudah ada dokumennya," ujarnya sembari menunjukan dokumen.
Ia menambahkan, proses pengajuan dilakukan secara daring dan difasilitasi oleh bidan yang membantu persalinan bayi tersebut. Dokumen kependudukan selanjutnya akan diserahkan kepada keluarga melalui bidan penolong kelahiran.
Baca juga: Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Terbentur Aturan Karena Ada Singkatan, Ini Saran Dukcapil
Saras menjelaskan, unsur MBG tetap dipertahankan dalam nama bayi tersebut, namun tidak lagi ditulis dalam bentuk singkatan.
"Setelah kita jelaskan terkait dengan prinsip, persyaratan maupun tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, pihak keluarga sudah menyepakati dan memahami kalau memang tidak boleh disingkat. Untuk mengabadikan MBG-nya tadi menggunakan inisial huruf depan. M-nya itu diambil dari Muhammad, kemudian B-nya itu dari Bintang, G-nya itu dari Gemilang," jelasnya.
Sementara itu, nama Subianto tetap dipertahankan di bagian belakang. Menurut Saras, penyematan nama tersebut berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau kita lihat karena program itu sekarang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto sehingga disematkan di belakangnya," katanya.
Di akhir keterangannya, Saras mengimbau masyarakat agar memberikan nama yang baik kepada anak sekaligus memperhatikan aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Menurutnya, nama merupakan doa dan harapan orang tua sehingga harus memenuhi prinsip, persyaratan, dan tata cara yang telah diatur pemerintah.
"Anak lahir itu sebagai amanah yang harus kita beri nama, nama yang baik, nama yang mengandung doa dan harapan kita," lanjutnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa salah satu ketentuan dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 adalah larangan penggunaan singkatan dalam pencatatan nama, kecuali singkatan tersebut memang tidak memiliki arti lain.
"Salah satunya memang tidak boleh atau dilarang disingkat, kecuali tidak memiliki arti lain," pungkasnya.