Wabup Debby Sambangi Keluarga Korban Penikaman di Dusun Gusung, Serahkan Bantuan dan Dukungan Moril
Evan Saputra July 27, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan kepeduliannya terhadap keluarga almarhum RS (14), korban penikaman di  Kecamatan Toboali.

Kepedulian tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan sembako yang diserahkan langsung kepada keluarga korban, Senin (27/7/2026).

Bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang tengah berduka.

Mengenakan seragam dinas berwarna khaki, Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengunjungi rumah keluarga almarhum RS.

Setelah menyerahkan bantuan sembako, ia duduk bersama keluarga korban dan berbincang dalam suasana sederhana. Debby mendengarkan cerita keluarga mengenai kehidupan almarhum semasa hidup serta kondisi yang kini mereka hadapi setelah kepergian korban.

Dalam perbincangan itu, Debby menggali keseharian RS yang dikenal sebagai anak penurut dan rajin membantu orangtua. Keluarga menceritakan bahwa korban telah menjadi tulang punggung keluarga karena ayahnya sedang menderita sakit keras. Debby beberapa kali menganggukkan kepala sambil memberikan semangat dan menguatkan keluarga agar tetap tabah menghadapi musibah. Suasana haru menyelimuti pertemuan tersebut ketika keluarga mengenang sosok RS yang selama ini menjadi harapan bagi keluarganya.

Debby mengatakan penyaluran bantuan tersebut menjadi bentuk empati pemerintah daerah kepada keluarga korban. Kehadiran pemerintah tidak hanya sebatas memberikan bantuan, tetapi juga memberikan dukungan moril kepada keluarga yang sedang menghadapi cobaan. Ia berharap keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini Bunda berkesempatan bersilaturahmi sekaligus menyerahkan bantuan sembako kepada keluarga almarhum Rahmat Sahir di Desa Gusung,” kata dia kepada Bangkapos.com.

Debby menegaskan bantuan yang diberikan merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terhadap masyarakat yang sedang mengalami musibah. Pemerintah daerah, kata dia, ingin memastikan keluarga korban tetap mendapat perhatian di tengah duka yang mereka rasakan. Kehadiran pemerintah juga menjadi bentuk solidaritas kepada keluarga yang ditinggalkan.

Menurutnya, bantuan sembako yang disalurkan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga korban untuk sementara waktu. Meski tidak dapat menghapus rasa kehilangan, pemerintah berharap bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban yang dihadapi keluarga. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling menguatkan dan menunjukkan kepedulian kepada sesama.

“Ini merupakan wujud perhatian pemerintah untuk memberikan dukungan moril serta meringankan beban yang dirasakan oleh keluarga,” ungkap Debby.

Selain menyerahkan bantuan, ia juga menyempatkan diri bersilaturahmi dengan keluarga korban. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan belasungkawa serta doa agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Pemerintah daerah berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menjalani masa-masa sulit.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan menghadapi cobaan ini,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memastikan akan terus hadir di tengah masyarakat, khususnya saat warga menghadapi musibah maupun keadaan darurat. Kepedulian sosial dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pemerintah berkomitmen memberikan dukungan sesuai kebutuhan dan kemampuan yang dimiliki.

“Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi bentuk kepedulian serta kebersamaan dalam menghadapi masa-masa yang tidak mudah bagi keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Debby.

Seorang Anak Jadi Korban Penikaman Tetangga

Tragedi memilukan melanda Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (22/7/2026) siang.

Seorang remaja berusia 14 tahun harus meregang nyawa usai diserang secara brutal menggunakan senjata tajam oleh tetangganya sendiri.

Korban bersusah payah berjalan kembali ke kediamannya dengan tubuh penuh bercak darah sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh. Nahas, kendati tim medis telah berupaya maksimal memberikan penanganan darurat, nyawa remaja malang tersebut gagal diselamatkan. Insiden berdarah ini menjadi potret amat kelam karena terjadi persis sehari sebelum peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Kamis, 23 Juli 2026.

Pintu ruang tahanan Polres Bangka Selatan perlahan terbuka. Seorang pria berbaju tahanan oranye bernomor 32 melangkah keluar dengan kedua tangan terborgol ke depan. Di sisi kanan dan kirinya, dua anggota kepolisian menggiring langkahnya menuju ruang pemeriksaan.

Tanpa alas kaki, telapak kakinya menapak permukaan aspal yang memanas akibat terik matahari siang. Langkahnya terlihat pelan, sementara pandangannya tak sekali pun terangkat dari permukaan jalan. Sepanjang perjalanan singkat itu, pelaku hanya menundukkan kepala, nyaris tanpa sepatah kata pun.

Suasana tetap hening saat ia memasuki ruang pemeriksaan. Wajahnya tampak datar dengan tatapan mata yang lebih sering tertuju ke lantai. Di hadapan penyidik, ia kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus penikaman yang menewaskan seorang anak berusia 14 tahun di Desa Rias.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengakui telah menikam korban secara berulang menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh. Pengakuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan dan mendalami motif di balik aksi penikaman tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, AKP Mardian Syafrizal, membeberkan kronologi kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WIB saat korban RS pergi berbelanja ke toko milik seorang warga. Tidak lama kemudian korban kembali ke rumah dengan kondisi berlumuran darah akibat mengalami luka serius. Orangtua korban kemudian membawa korban ke RSUD Junjung Besaoh, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan meski telah mendapat penanganan medis.

“Korban sempat kembali ke rumah dalam keadaan masih hidup dan langsung dibawa oleh orang tuanya ke rumah sakit,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (23/7/2026).

Mardian Syafrizal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami tiga luka tusuk, masing-masing di dada sebelah kiri, perut, dan paha. Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan menerima informasi mengenai kejadian tersebut dan langsung menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mengetahui terduga pelaku telah melarikan diri ke arah kebun sawit. Tim yang dipimpin Katim Resmob Aipda Yobindra Oknanda kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WIB.

“Terduga pelaku berhasil diamankan di area kebun sawit di Desa Rias sekitar pukul 14.00 WIB,” jelas Mardian Syafrizal.

Polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial KL (46), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Dusun Sungai Gusung, Desa Rias. Dalam interogasi awal, KL mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 25 sentimeter, pakaian korban yang robek dan berlumuran darah, serta sepasang sandal. Berdasarkan hasil interogasi awal, motif dugaan penikaman dipicu rasa sakit hati karena pelaku merasa tersinggung terhadap korban. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif tersebut melalui pemeriksaan lanjutan.

“Motif sementara karena pelaku merasa sakit hati dan tersinggung terhadap korban, namun detailnya masih kami lakukan pengembangan,” sebutnya.

Atas perbuatannya kata Mardian Syafrizal, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. KL disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih melengkapi alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan yang disangkakan.

“Proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian kejadian,” pungkas Mardian Syafrizal. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.