BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Imbau Peserta Tidak Menggunakan Jasa Calo saat Mengajukan Klaim
Ardhina Trisila Sakti July 27, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang kembali mengingatkan seluruh peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses pengajuan klaim manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Seluruh layanan pengajuan klaim disediakan secara resmi, transparan, mudah dan tidak dipungut biaya sehingga peserta dapat mengurus klaim secara mandiri tanpa perantara.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi peserta dari praktik percaloan yang berpotensi menimbulkan kerugian, baik berupa pungutan liar, penyalahgunaan data pribadi, maupun tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam beberapa kesempatan, masih ditemukan oknum yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan iming-iming proses pencairan yang lebih cepat. Padahal, seluruh proses klaim di BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki standar pelayanan yang sama bagi setiap peserta.

Penggunaan jasa calo tidak akan mempercepat proses klaim karena setiap pengajuan tetap diverifikasi berdasarkan kelengkapan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat menegaskan peserta tidak perlu khawatir mengurus klaim secara mandiri karena seluruh petugas layanan siap memberikan pendampingan tanpa dipungut biaya.

"Kami mengimbau seluruh peserta agar tidak menggunakan jasa calo dalam proses pengajuan klaim. Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara gratis dan dilaksanakan oleh petugas resmi sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku. Tidak ada pihak mana pun yang dapat mempercepat proses klaim dengan meminta sejumlah uang.

Apabila peserta membutuhkan bantuan, silakan datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau memanfaatkan kanal layanan resmi yang telah kami sediakan. Kami siap memberikan pendampingan hingga proses pengajuan klaim selesai," ujar Evi Haliyati Rachmat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang.

Evi juga mengingatkan agar peserta selalu menjaga kerahasiaan data pribadi. Dokumen kepesertaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kode OTP, informasi rekening, maupun data pribadi lainnya tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan. BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah meminta peserta menyerahkan kode OTP atau sejumlah uang sebagai syarat pencairan manfaat.

Selain itu, peserta diimbau untuk selalu memastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi mengenai persyaratan klaim, alur pelayanan, maupun jadwal operasional dapat diperoleh melalui kantor cabang, aplikasi resmi, situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

Dengan memperoleh informasi dari sumber yang benar, peserta dapat terhindar dari informasi menyesatkan maupun modus penipuan.

BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui transformasi layanan digital dan penyederhanaan proses administrasi.

Berbagai inovasi tersebut bertujuan memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi peserta dalam memperoleh hak atas manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak peserta untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan praktik percaloan, pungutan liar, atau pihak yang mengaku sebagai petugas BPJS Ketenagakerjaan dan meminta imbalan dalam proses pelayanan. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga integritas layanan dan melindungi hak peserta.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Melalui sinergi antara petugas dan peserta, diharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan BPJS Ketenagakerjaan secara aman tanpa perantara, sehingga manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima secara utuh oleh peserta yang berhak. (*/E7)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.