Profil Rega Felix yang Berperan di Balik Suksesnya Gugatan Kuota Internet Tak Boleh Hangus di MK
Putra Dewangga Candra Seta July 27, 2026 07:05 PM

 

SURYA.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif menjadi salah satu putusan penting bagi perlindungan hak konsumen di Indonesia.

Di balik putusan yang berdampak bagi jutaan pengguna internet tersebut, terdapat sosok Rega Felix, advokat sekaligus akademisi yang turut menjadi pemohon dalam perkara tersebut.

Perkara yang diputus dalam sidang pleno MK pada Kamis (23/7/2026) itu mengubah cara pandang hukum terhadap kuota internet.

Mahkamah menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomi sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak tanpa perlindungan hukum.

Di antara tiga pemohon yang mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, nama Rega Felix menjadi perhatian karena rekam jejaknya yang cukup panjang dalam mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Rega Felix, Advokat dan Akademisi yang Aktif Mengawal Isu Publik

Rega Felix merupakan advokat sekaligus akademisi di bidang hukum yang aktif menggabungkan praktik profesional dengan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan kebijakan hukum.

Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Universitas Padjadjaran dengan konsentrasi Hukum Tata Negara, kemudian melanjutkan studi Magister Hukum (M.H.) di universitas yang sama dengan fokus pada Hukum Bisnis, khususnya keuangan dan perbankan syariah.

Dalam dunia praktik hukum, Rega Felix menjabat sebagai Partner di RFAP Law Office (Rega Felix Abdullah & Partner).

Melalui firma tersebut, ia menangani berbagai perkara dan konsultasi hukum di bidang korporasi, pasar modal, perbankan dan keuangan syariah, teknologi informasi, kekayaan intelektual, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Ia juga telah mengantongi lisensi advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sejak 2018.

Di bidang akademik, Rega Felix aktif sebagai dosen dan peneliti dengan fokus kajian pada hukum bisnis, hukum tata negara, hukum konstitusi, serta keuangan syariah.

Sejumlah karya ilmiahnya membahas implementasi akad syariah dalam pembiayaan infrastruktur, refinancing berbasis syariah, serta berbagai isu regulasi di sektor keuangan Islam yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional.

Rega Felix juga dikenal aktif dalam litigasi konstitusi melalui pengajuan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. Ia pernah mengajukan permohonan pengujian terhadap sejumlah undang-undang, antara lain Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Undang-Undang Penodaan Agama, hingga ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan terkait kejahatan farmasi. Aktivitasnya yang cukup sering beracara di Mahkamah Konstitusi membuat namanya dikenal di lingkungan peradilan konstitusi.

Baca juga: Usai MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, DPR Beri Peringatan Keras Operator Seluler

Secara keseluruhan, Rega Felix memiliki keahlian di bidang hukum bisnis, hukum tata negara, hukum konstitusi, perbankan dan keuangan syariah, tata kelola teknologi informasi, serta penyelesaian sengketa. Kiprahnya mencerminkan perpaduan antara praktik advokasi, pengembangan keilmuan, dan kontribusi terhadap penguatan sistem hukum melalui jalur akademik maupun pengujian peraturan perundang-undangan.

Bersama Driver Ojol dan Pedagang Online Mengajukan Gugatan

Dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Rega Felix tidak berjuang sendiri. Ia bergabung bersama Didi Supandi, seorang pengemudi transportasi daring, serta Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner berbasis daring.

Ketiganya menilai praktik penghangusan kuota internet oleh operator seluler merugikan masyarakat karena konsumen kehilangan manfaat layanan yang telah dibayar hanya akibat masa aktif berakhir.

Bagi Didi, internet merupakan alat produksi utama untuk memperoleh penghasilan sebagai pengemudi aplikasi.

 Sementara bagi Wahyu, koneksi internet menjadi penunjang utama aktivitas usaha kuliner daring, mulai dari menerima pesanan hingga berkomunikasi dengan pelanggan.

Para pemohon menilai hubungan hukum antara operator telekomunikasi dan pelanggan selama ini dibentuk melalui syarat dan ketentuan baku yang disusun secara sepihak, sehingga konsumen tidak memiliki ruang untuk menegosiasikan haknya.

Argumentasi yang Diakui Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi sehingga termasuk hak milik yang wajib dilindungi negara.

Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Melalui putusan tersebut, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," ujar Adies dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (23/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi operator dalam menyampaikan informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota.

Putusan yang Berpotensi Mengubah Industri Telekomunikasi

Putusan MK ini menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah maupun operator seluler dalam menyusun model layanan paket data ke depan.

Operator tidak lagi hanya dituntut menawarkan paket internet, tetapi juga menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Bagi konsumen, putusan tersebut memperkuat posisi hukum mereka sebagai pihak yang telah membayar layanan. Sementara bagi industri telekomunikasi, keputusan ini mendorong penyesuaian skema bisnis agar selaras dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

Keberhasilan gugatan ini menunjukkan bahwa perubahan kebijakan nasional tidak selalu lahir dari pemerintah atau lembaga negara, tetapi juga dapat berasal dari warga negara yang memanfaatkan mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Dalam perkara ini, kombinasi pengalaman litigasi konstitusi yang dimiliki Rega Felix dengan pengalaman langsung para pengguna layanan internet, yakni pengemudi ojek daring dan pelaku usaha kuliner digital, menghadirkan argumentasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan realitas masyarakat.

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 berpotensi menjadi preseden penting dalam perlindungan hak konsumen di era ekonomi digital.

Jika implementasinya berjalan efektif, kebijakan ini tidak hanya mengubah praktik pengelolaan paket data oleh operator seluler, tetapi juga memperkuat prinsip bahwa layanan yang telah dibayar konsumen merupakan hak yang wajib dilindungi oleh hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.