TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kuasa Hukum Abi Jamroh, Nur Ali angkat bicara setelah kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara, Senin (27/7/2026).
Nur Ali menyatakan, saat ini penanganan perkara kliennya sudah memasuki tahap dua.
Artinya, sebentar lagi bakal dilakukan tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jepara oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Peluk Istri Sebelum Masuk Rutan Jepara, Kiai Abi Jamroh Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sebagai kuasa hukum, Nur Ali siap membuktikan fakta-fakta persidangan yang membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Diperkuat dengan dalil-dalil hukum yang nantinya bisa diterima majelis hakim.
"Karena apa, klien saya sampai sekarang tidak mengakui, tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan," terangnya.
Nur Ali berharap masyarakat tidak menjustifikasi kliennya terlebih dahulu dengan mendahului putusan hakim.
Pihaknya memiliki bukti-bukti yang kuat dan akan diungkapkan dalam persidangan.
Dalam hal ini, Nur Ali meminta semua pihak menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Bagimanapun juga marwah ulama, kami harus hormati juga. Kewajiban kami menghadirkan fakta persidangan."
"Kami akan uji fakta persidangan, ikhtiar menyajikan fakta yang sebenarnya," ujar dia.
Terkait kondisi kesehatan Abi Jamroh, Nur Ali menyebut bahwa kondisi kesehatan kliennya dalam keadaan kurang baik.
Kata dia, kliennya sudah lama mengalami penyakit gula (diabetes), asam lambung akut, kolestrol, dan memiliki riwayat sakit jantung.
Beberapa riwayat sakit tersebut dinilai mempengaruhi kondisi kesehatan kliennya, namun kliennya tetap koperatif untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
Penanganan perkara atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau pencabulan dengan tersangka Kiai Abi Jamroh (60) di Kabupaten Jepara memasuki tahap dua.
Tersangka Abi Jamroh resmi dilimpahkan ke Kejari Jepara beserta barang bukti, Senin (27/7/2026).
Abi Jamroh dibawa ke Kantor Kejari dari Rutan Polres Jepara sekiranya pukul 09.30 mengenakan baju tahanan Polres Jepara berwarna biru, memakai sandal jepit warna hitam, berkacamata, dan mengenakan peci atau kopiah berwana hitam.
Kedua tangannya terborgol, langkahnya gontai, dan terasa cukup berat seperti sedang mengalami persoalan kesehatan pada kaki sehingga harus dipapah oleh orang lain.
• Dekranasda Jepara Dampingi 50 Pelaku IKM dan UMKM Jajaki Pemasaran Ritel Modern
Setelah sampai di Kantor Kejari Jepara, tersangka Abi Jamroh ditemani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jepara dan kuasa hukum sempat sejenak menunggu di ruang tunggu Kejaksaan.
Dia baru memasuki ruang pemeriksaan sekiranya pukul 09.56 ditemani penyidik dan kuasa hukum.
Proses pemeriksaan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung selama sekira 1 jam 11 menit.
Tersangka keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Jepara pukul 11.07.
Sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Jepara, Abi Jamroh dipeluk oleh istrinya.
Sang istri ikut mendampingi suaminya ketika dibawa ke Kejari Jepara.
Setelah pemeriksaan Abi Jamroh selesai, sang istri menyalami sang suami yang duduk di sebuah kursi.
Sang istri pun sembari berjongkok memeluk Abi Jamroh berlangsung dalam beberapa menit.
Mata istri sekilas tampak sembab menahan air mata selama memeluk suami.
Sementara tersangka Abi Jamroh hanya sesekali mengusap pundak seraya menyambut uluran tangan istrinya dengan kondisi kedua pergelangan tangan masih terborgol.
Momentum pertemuan itu berlangsung cepat, sesaat sebelum Abi Jamroh digelandang ke Rutan Jepara.
Abi Jamroh pun meninggalkan Kantor Kejari Jepara pukul 11.11 dipapah oleh beberapa orang.
Kasi Pidum Kejari Jepara, Dian Mario mengatakan, proses penyidikan berkas perkara TPKS dengan tersangka Abi Jamroh memakan waktu cukup lama hingga dinyatakan P21 atau berkas lengkap.
Di antaranya penyidik Polres Jepara harus melengkapi beberapa persyaratan seperti perhitungan restitusi, keterangan saksi yang belum ditanyakan, termasuk beberapa keterangan ahli yang perlu ditanyakan sebagai kelengkapan berkas perkara.
Kata dia, hasil pemeriksaan digital forensik handphone milik kakak korban juga sudah keluar. Selanjutnya menjadi barang bukti penuntutan diperkuat dengan keterangan ahli.
Rencananya hasil digital forensik ini bakal digunakan dalam penuntutan di persidangan.
"Saat ini tersangka ditahan di Rutan Jepara," terangnya.
Baca juga: Bus Agra Mas Tabrak Tronton di Tol Pekalongan, Satu Penumpang Tewas, Sopir Diduga Microsleep
Mario melanjutnya, JPU memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Selama tujuh hari pertama digunakan JPU untuk menyiapkan dakwaan.
Setelahnya proses pelimpahan perkara ke PN sebagai tindaklanjut proses hukum yang harus dijalankan.
"Setelah pelimpahan, kami menunggu jadwal persidangan untuk mulai penuntutan," ujar dia.
Perwakilan Jaksa Penuntut Umum, Rico Nur Cahyo menambahkan, JPU menerima berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polres Jepara pada 21 Mei 2026.
Sementara berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 14 Juli 2026.
"Hari ini dilaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti. Untuk selanjutnya bisa dicermati pada tahap persidangan," tutur dia.
Rico menjelaskan, kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret pengasuh ponpes itu dimulai pada April 2025.
Sekiranya pada 27-29 April 2025, tersangka Abi Jamroh diduga menyuruh korban yaitu santrinya berinisial M ke sebuah gudang yang ada di lingkungan pondok pesantren.
Saat itu, korban M mengeluh sakit pada kaki dan tidak bisa mengikuti kegiatan di pondok pesantren.
Sekiranya pada awal Mei- Juli 2025, tersangka diduga mengelabuhi korban dengan modus nikah batin hingga terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban.
Kejadian itu diketahui adik korban pada 24 Juli 2025, selanjutnya adik korban melaporkannya ke orangtua.
"Setelah itu, orangtua korban menjemput anaknya di pondok dan melaporkan kejadian ini pada awal 2026," tuturnya.
Tersangka Abi Jamroh dijerat Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 11 Ayat (5) Huruf G UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Pasal 418 Ayat (2) Huruf B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*)