Dandim 0317/TBK Ultimatum Prajurit Buntut Oknum TNI Aniaya Warga Karimun di THM Hingga Tewas
Septyan Mulia Rohman July 27, 2026 09:27 PM

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN – Komandan Kodim (Dandim) 0317/TBK, Letkol Inf Andit Franata kembali menegaskan kepada seluruh prajurit agar menjauhi tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Itu menyusul peristiwa tewasnya seorang warga Karimun yang melibatkan seorang oknum TNI yang bertugas di Polisi Militer (PM).

Dandim 0317/TBK menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban UM (30).

Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan kejadian yang sangat tidak diharapkan.

"Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kejadian ini merupakan hal yang sangat tidak kita harapkan," kata Letkol Inf Andit Franata, senin (27/7/2026) 

Ia mengatakan, selama ini seluruh personel Kodim 0317/TBK terus diingatkan untuk menjalankan tugas dengan disiplin dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Salah satu penekanannya adalah larangan bagi prajurit mendatangi tempat hiburan malam tanpa adanya perintah kedinasan.

Menurut Letkol Inf Andit Franata, personel TNI hanya diperbolehkan berada di tempat hiburan malam apabila sedang menjalankan tugas resmi, seperti kegiatan razia bersama aparat terkait.

"Kalau memang ada perintah dalam rangka kegiatan razia bersama, itu diperbolehkan. Namun di luar kegiatan tersebut anggota tidak diperkenankan masuk ke tempat hiburan malam," ujarnya.

Ia berharap peristiwa yang terjadi dapat menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, institusi, maupun masyarakat.

Dandim 0317/TBK menegaskan, sebagai abdi negara, prajurit TNI memiliki tugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, sehingga harus menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

"Saya sudah menekankan kepada seluruh prajurit untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu dan menghindari segala sesuatu yang sudah menjadi ketentuan maupun larangan yang berlaku di lapangan," tegasnya.

Sebelumnya, oknum Polisi Militer berpangkat Lettu CPM berinisial SN yang menjabat sebagai Dansubdenpom Tanjung Balai Karimun diduga memukul seorang warga berinisial UM (30) di salah satu tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun pada Sabtu (25/7/2026) dini hari.

Akibat dugaan pemukulan tersebut, korban meninggal dunia setelah diduga mengalami pukulan di bagian leher yang merupakan area vital.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak berwenang. 

Kronologi Oknum TNI Aniaya Warga Karimun Hingga Tewas

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/6 Batam, Letkol Cpm Dela Guslapa Partadimadja sebelumnya mengungkap  penyidik masih mendalami dengan memeriksa rekaman CCTv, serta meminta keterangan sejumlah saksi. 

Meski demikian, tersangka telah mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan.

Berdasarkan pengakuan sementara tersangka, peristiwa bermula saat terjadi adu mulut dengan seseorang. 

Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran pemukulan.

Ia mengatakan jika penanganan perkara ini bakal dipusatkan di Batam karena personel tersebut berada di bawah naungan Denpom I/6 Batam.

Selain itu, fasilitas pemeriksaan di Karimun dinilai belum memungkinkan untuk proses penyidikan.

Dalam perkara ini,oknum TNI itu dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Seorang warga Karimun berinisial Aw meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan yang melibatkan seorang oknum Polisi Militer (PM) TNI di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun pada Sabtu (25/7/2026) dini hari.

"Tersangka akan dibawa ke Batam untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya saat ditemui di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Sabtu (25/7/2026).

Dandenpom I/6 Batam itu mengungkap jika oknum TNI yang menganiaya warga Karimun hingga tewas itu baru 7 bulan menjabat sebagai Dansubdenpom Tanjung Balai Karimun. 

Catatan mereka, yang bersangkutan belum tercatat memiliki pelanggaran disiplin selama bertugas. 

Namun, pihaknya tetap akan memeriksa secara menyeluruh terhadap riwayat kedinasan tersangka.

"Kami akan melakukan cross check kembali terkait rekam jejak yang bersangkutan," sebutnya. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.