TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang perkara dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa warga negara (WN) Malaysia, Shoon Wai Hoong alias Erik, bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum terdakwa, Harlem Simatupang, menilai surat dakwaan yang disusun jaksa belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Harlem, dakwaan tersebut tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dinilai menyulitkan terdakwa dalam menyiapkan pembelaan.
"Dakwaan yang disusun jaksa menurut kami masih mengandung sejumlah kekurangan. Karena itu kami mengajukan eksepsi agar seluruhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Harlem usai persidangan.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyoroti beberapa hal, di antaranya dakwaan yang dinilai belum menguraikan secara jelas waktu dan tempat kejadian perkara, serta adanya sejumlah dokumen penyidikan yang menurut mereka tidak sinkron.
Pihak terdakwa juga kembali menyampaikan bahwa Shoon Wai Hoong tidak mengetahui korban masih berusia di bawah umur.
Menurut Harlem, kliennya memperoleh informasi dari korban bahwa usianya telah 19 tahun.
Melalui nota keberatan tersebut, tim penasihat hukum mengajukan empat permohonan kepada majelis hakim, yakni:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum.
2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.
3. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan apabila eksepsi dikabulkan.
4. Memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, tim penasihat hukum meminta putusan yang seadil-adilnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi tersebut sebelum majelis hakim memutuskan apakah keberatan itu diterima atau ditolak.
Diketahui, Shoon Wai Hoong didakwa dalam perkara dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Batam.
Berdasarkan dakwaan jaksa, korban diduga dipertemukan dengan terdakwa Shoon oleh seorang temannya yang kini juga masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Jaksa mendakwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja dan memberikan uang sebesar Rp 800 ribu usai pertemuan tersebut.
Seluruh dakwaan tersebut saat ini masih diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)