TribunBatam.id, Batam — Perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di Indonesia, tak terkecuali di Kepri. Isu ini menjadi sorotan dalam Tribun Podcast yang digelar di Studio Tribun Batam, Senin (27/7) siang, dengan mengangkat tema "Stop Perkawinan Anak, Biarkan Aku Tumbuh dan Meraih Impian Aman di Keluarga".
Dipandu oleh Veronika Kristina, podcast ini menghadirkan dua narasumber muda yang aktif dalam gerakan perlindungan anak: Azwan Rifai, Fasilitator Forum Anak Nasional perwakilan Kepri, dan Jemi Polondo, Fasilitator Forum Anak Kepulauan Riau asal Tanjungpinang.
Dalam perbincangan santai namun sarat informasi tersebut, keduanya mengupas tuntas persoalan perkawinan anak mulai dari definisi hukum, faktor penyebab, dampak jangka panjang, hingga peran keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegahnya.
Azwan menjelaskan, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, seseorang dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 tahun, bahkan sejak masih berada di dalam kandungan. Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 yang meratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), dengan penambahan klausul "termasuk dalam kandungan" agar janin tetap mendapat empat hak dasar: hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
Sementara itu, UU No. 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun Azwan menekankan ada pula "usia ideal" menikah menurut rekomendasi yang mengacu pada standar internasional/WHO, yakni 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki — jauh di atas batas minimal yang diizinkan undang-undang.
Menurut Azwan, pemahaman masyarakat soal batas usia anak ini masih kerap keliru. Banyak yang menganggap status "anak" berakhir begitu seseorang lulus SD, padahal secara hukum siapa pun yang belum genap 18 tahun tetap berhak atas perlindungan sebagai anak.
Ditanya soal akar masalah, Jemi mengungkap fakta yang mengejutkan, di Kabupaten Lingga, misalnya, tren perkawinan anak justru meningkat, dengan rata-rata pelaku masih berusia SMP.
Azwan menambahkan, di Kepri motif dominan perkawinan anak adalah "kecelakaan" istilah untuk kehamilan di luar nikah akibat hubungan pacaran yang terlalu dekat. Ironisnya, keluarga sering kali lebih memprioritaskan menutup aib ketimbang memikirkan masa depan sang anak.
"Menikah itu bukan proses yang mudah. Butuh persiapan matang, baik dari segi finansial, fisik, maupun psikis," ujar Azwan.
Selain faktor kecelakaan, sejumlah pemicu lain turut disebut, tekanan ekonomi keluarga dengan banyak anak, tradisi turun-temurun di beberapa daerah, hingga paparan konten dewasa di media sosial yang makin sulit dibendung.
Jemi menegaskan bahwa Forum Anak Kepulauan Riau aktif melakukan sosialisasi dan pembagian brosur edukasi kepada anak-anak agar lebih selektif memilih konten yang mereka konsumsi.
Bagian paling menyentuh dari diskusi ini datang saat Jemi menceritakan kasus nyata yang ia temui langsung di Sungai Terusan, Tanjungpinang. Seorang anak perempuan menikah pada usia 17 tahun akibat "kecelakaan", dengan kondisi ekonomi keluarga yang belum layak.
Bayi yang lahir mengalami stunting akibat kekurangan gizi, dan sempat membutuhkan penanganan medis lanjutan. Namun karena kendala BPJS dan keterbatasan biaya, sang bayi meninggal dunia sebelum sempat menjalani operasi.
"Kesehatan reproduksi ibu yang belum siap, ditambah kondisi ekonomi yang belum layak, berujung pada tragedi yang sebenarnya bisa dicegah," kata Jemi, yang mengaku sempat turun tangan membantu mengurus BPJS keluarga tersebut.
Selain risiko kesehatan, perkawinan anak juga memutus akses pendidikan. Azwan menyoroti ironi kebijakan sekolah yang kerap justru mengeluarkan siswa yang menikah atau terjerat masalah, alih-alih memberi mereka ruang untuk tetap belajar melalui jalur kesetaraan seperti Paket A, B, atau C.
Padahal, usia di bawah 18 tahun semestinya menjadi masa emas untuk mengeksplorasi potensi diri, bukan menanggung beban rumah tangga.
Perkawinan anak, lanjut Jemi, juga kerap menjadi pintu masuk lingkaran kemiskinan baru bukan solusi keluar darinya seperti anggapan sebagian masyarakat.
Ketiga narasumber sepakat bahwa pencegahan perkawinan anak harus dimulai dari rumah. Azwan menjabarkan dua peran utama orang tua, sebagai pelindung yang menjaga anak dari pergaulan berisiko, dan sebagai pendamping yang membangun kedekatan emosional lewat komunikasi dua arah.
"Anak butuh didengar, bukan hanya diberi perintah," tegas Azwan, sambil menyinggung fenomena fatherless country istilah bagi negara yang kehilangan peran aktif figur ayah dalam pengasuhan anak, meski sang ayah masih hidup.
Di lingkungan sekolah, Jemi menekankan pentingnya peran guru Bimbingan Konseling (BK) serta ruang aman berupa program konseling sebaya, mengingat banyak anak lebih nyaman bercerita kepada teman seusia dibanding orang tua atau guru.
Sementara di tingkat pemerintah, Azwan memaparkan sejumlah program yang telah berjalan, seperti Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang memberikan pelatihan pranikah bagi calon pengantin, kolaborasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA), hingga indikator pencegahan perkawinan anak dalam program Kabupaten/Kota Layak Anak.
Ia juga menyebut momentum penting pada 23–24 Juli lalu, saat Forum Anak Kepulauan Riau turut menyampaikan Suara Anak Indonesia secara langsung di hadapan Wakil Presiden dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bukti bahwa anak-anak kini semakin aktif menyuarakan hak dan aspirasi mereka sendiri.
Menutup diskusi, Jemi menitipkan pesan sederhana namun mendalam kepada seluruh anak dan orang tua di Indonesia.
"Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, bermain, dan meraih apa yang mereka impikan. Pernikahan bukan sebuah perlombaan yang harus buru-buru diselesaikan, melainkan komitmen yang membutuhkan kesiapan penuh mental, fisik, dan finansial."
Dalam sesi perbincanan akhir, para narasumber berharap agar masyarakat semakin paham bahwa perkawinan anak bukan sekadar soal angka usia, melainkan menyangkut hak anak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan kesempatan untuk meraih masa depan yang mereka impikan sendiri. (TribunBatam.id/bereslumbanobing)