Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Anggota Komisi VI DPR Aceh, Muhammad Iqbal, SKom, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan yang mengusulkan sembilan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut.
Menurut Anggota DPRA dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 9, inisiatif tersebut merupakan langkah positif dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan berpihak kepada masyarakat.
Namun demikian, ia mengingatkan agar penetapan lokasi WPR dilakukan berdasarkan kajian geologi dan data potensi mineral yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Pada prinsipnya saya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan yang telah mengusulkan pembentukan WPR,” ucapnya.
“Ini merupakan ikhtiar yang baik untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang,” terang dia.
“Namun, lokasi yang diusulkan harus benar-benar didasarkan pada data geologi dan potensi mineral yang telah terbukti," kata Iqbal, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Bupati Safwandi Usul 100 Ha WPR untuk Cegah Tambang Ilegal di Aceh Jaya
Sebagaimana usulan yang disampaikan Pemkab Aceh Selatan, sembilan lokasi yang diajukan meliputi:
Menurut Iqbal, seluruh lokasi tersebut perlu diverifikasi secara komprehensif oleh instansi teknis agar benar-benar memenuhi syarat sebagai WPR.
"Kalau melihat usulan yang disampaikan, kita tentu berharap seluruh titik tersebut telah melalui kajian geologi yang memadai,” papar Iqbal.
“Jangan sampai ada lokasi yang belum pernah terbukti memiliki kandungan mineral justru dimasukkan sebagai WPR,” tutur dia.
“Penetapan WPR harus berbasis data ilmiah agar tujuan pembentukannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Iqbal juga menyoroti tidak masuknya beberapa kawasan yang selama ini dikenal masyarakat memiliki aktivitas pertambangan mineral.
Seperti Desa Mutiara, Kecamatan Sawang, dan Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, ke dalam daftar usulan WPR tahap awal.
Baca juga: Gandeng APRI, Bupati Aceh Selatan Komit Usulkan WPR pada 2026
Selain itu, ia mempertanyakan mengapa kawasan bekas IUP PT BMU di Kecamatan Kluet Tengah yang dinilai memiliki potensi mineral dengan luasan sekitar 1.000 hektare, juga belum diusulkan menjadi WPR.
"Justru yang menjadi pertanyaan, daerah yang selama ini dikenal masyarakat memiliki aktivitas pertambangan mineral seperti Desa Mutiara di Kecamatan Sawang, Simpang Dua di Kecamatan Kluet Tengah, termasuk kawasan bekas IUP PT BMU, belum masuk dalam usulan WPR,” tandasnya.
“Padahal kawasan-kawasan seperti inilah yang seharusnya menjadi prioritas untuk dikaji dan diusulkan," kata Iqbal.
Ia mengungkapkan, berdasarkan komunikasi yang dilakukan dengan pihak ESDM, kawasan bekas PT BMU tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai wilayah IUP PT BMU dan hingga saat ini belum diterbitkan IUP baru kepada perusahaan lain.
"Sejauh komunikasi kami dengan pihak ESDM, kawasan tersebut sudah bukan lagi IUP PT BMU, dan sampai hari ini belum ada IUP baru yang diterbitkan untuk perusahaan lain,” tegas Iqbal.
“Menurut kami, ini adalah momentum yang sangat baik bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengusulkan kawasan tersebut menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat," ujarnya.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan seharusnya melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh wilayah yang berpotensi mineral dan belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Saya berharap seluruh wilayah yang berpotensi mineral dan belum memiliki IUP segera dimasukkan ke dalam usulan WPR,” ungkap dia.
“Jangan hanya sembilan titik. Semua kawasan yang memenuhi syarat harus diperjuangkan agar masyarakat memiliki ruang untuk mengelola sumber daya alamnya secara legal melalui skema pertambangan rakyat," tegasnya.
Baca juga: Temui ESDM Aceh, DPRK Nagan Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan Tambang Emas Jadi WPR ke Pusat
Iqbal menilai, kesempatan ini sangat menentukan arah pengelolaan sumber daya alam Aceh Selatan di masa mendatang.
"Ini tergantung pada itikad baik pemerintah. Apakah kawasan-kawasan yang berpotensi akan diusulkan menjadi WPR sehingga dapat dikelola oleh masyarakat Aceh Selatan, atau justru nantinya diberikan rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan yang berencana masuk ke Aceh Selatan,” tutur dia.
“Kami tentu berharap pemerintah lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat Aceh Selatan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya keinginan kuat agar pengelolaan sumber daya alam lebih mengutamakan masyarakat lokal dibandingkan perusahaan-perusahaan besar.
"Belakangan ini masyarakat Aceh Selatan cukup sering menyampaikan penolakan terhadap masuknya perusahaan-perusahaan untuk mengelola kekayaan alam daerah,” papar dia.
“Karena itu, WPR harus benar-benar menjadi instrumen yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola potensi mineral di daerahnya sendiri secara legal, profesional, dan berkelanjutan," ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Muhammad Iqbal meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera mengevaluasi kembali usulan WPR yang telah disampaikan dengan melibatkan Pemerintah Aceh, Kementerian ESDM, Badan Geologi, serta seluruh pemangku kepentingan agar seluruh kawasan yang memiliki potensi mineral dan belum memiliki IUP dapat dimasukkan ke dalam usulan.
"Jangan sampai kawasan yang memiliki potensi mineral justru tidak diusulkan menjadi WPR, sementara lokasi yang potensinya belum jelas dimasukkan,” terang anggota dewan ini.
“Kekayaan alam Aceh Selatan harus menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Aceh Selatan. Ini momentum yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar berpihak kepada rakyat," pungkas Iqbal, Anggota Komisi VI DPR Aceh Fraksi Partai Golkar Dapil Aceh 9.(*)