Daftar 5 Polisi dan 1 Sipil Tersangka Kasus Kematian Brigadir EWS di Tanjabtim
Mareza Sutan AJ July 27, 2026 11:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur.

Enam tersangka tersebut terdiri dari lima anggota Polri dan seorang warga sipil.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, dan melaksanakan gelar perkara.

"Pada hari Jumat, penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian, pada hari Sabtu, telah menetapkan enam orang tersangka," kata Erlan kepada awak media, Senin (27/7/2026).

Erlan menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi bersama Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Menurutnya, penyidik belum menyimpulkan secara rinci keterlibatan setiap tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Masih didalami bagaimana perannya, bagaimana keterlibatan masing-masing personel,” ujarnya.

Polda Jambi juga masih mendalami dugaan adanya keterkaitan penyalahgunaan narkotika maupun informasi awal yang menyebut korban diduga mengonsumsi minuman keras sebelum kejadian.

“Masih didalami,” singkatnya.

Saat ditanya mengenai penahanan para tersangka, Erlan mengatakan proses tersebut masih berjalan bersamaan dengan pemeriksaan etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

"Sementara masih diproses Propam dulu," tutupnya.

Kelima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial:

- Aipda MA

- Aipda EF

- Bripka DHR

- Brigadir UJS

- Bripda EBD.

Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.

"Tersangka dari warga sipil berinisial B,"** lanjutnya.

Dijerat Pasal Penganiayaan

Dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (27/7/2026), Erlan menjelaskan keenam tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP mengenai penyertaan.

“Hasil dari proses penyidikan dan gelar perkara tersebut, pada hari Sabtu penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima orang tersangka merupakan anggota Polri dan satu orang lainnya merupakan warga sipil.

"Tentunya, masing-masing tersangka memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini,” kata Erlan.

Ia menegaskan penerapan pasal terhadap setiap tersangka disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan dan Pasal 21 KUHP terkait turut serta.

"Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” ujarnya.

Meski demikian, Erlan menyebut penyidik masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

Didampingi Tim Asistensi Mabes Polri

Penanganan perkara ini turut mendapat asistensi dari Mabes Polri.

Tim yang diterjunkan terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri terhadap perkara ini,” kata Erlan.

Menurutnya, tim asistensi masih berada di Jambi untuk memantau sekaligus mendampingi proses penyidikan.

“Tim asistensi sepertinya masih bekerja. Kita tunggu hasilnya,” ujarnya.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, lanjut Erlan, telah menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kapolda Jambi menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dugaan Keterkaitan Narkoba Masih Diselidiki

Selain mendalami dugaan penganiayaan, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan narkotika dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir Eko.

Hal itu disampaikan Erlan saat menanggapi pertanyaan mengenai dugaan pesta minuman keras dan kemungkinan penggunaan narkoba sebelum kejadian.

“Masih didalami karena ada warga sipil yang saat itu memang diduga terlibat. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan,” kata Erlan.

Lokasi Kejadian dan Garis Polisi

Sebelumnya, pada Jumat (24/7/2026), Tribunjambi.com mendatangi lokasi kejadian di Lorong Kamboja RT 10 RW 04, Kelurahan Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Bangunan yang dikenal warga sebagai Azi Kost masih dipasangi garis polisi, baik di bagian depan maupun belakang.

Rumah kos permanen yang terdiri dari empat kamar itu tampak sepi tanpa aktivitas penghuni.

Sejumlah rumah di sekitar lokasi juga terlihat tertutup, sementara warga memilih tidak banyak berkomentar dan menunggu hasil penyidikan resmi kepolisian.

Teriakan Dini Hari

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengaku sempat mendengar suara teriakan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Saat itu, ia tidak menaruh curiga karena mengira suara tersebut berasal dari aktivitas biasa di sekitar lingkungan.

"Saya dengar seperti ada orang berteriak, sekitar jam tiga dini hari. Tapi saya tidak tahu dari mana asalnya, jadi saya tidak keluar rumah," ujarnya kepada Tribunjambi.com.

Menjelang subuh, warga tersebut kembali memperhatikan kondisi rumah kos dan melihat lampu di bagian depan sudah padam.

Hanya satu lampu yang masih menyala, sementara salah satu pintu kamar tampak terbuka.

Kondisi tersebut belum menimbulkan kecurigaan hingga pagi hari, ketika lokasi mendadak ramai setelah kabar meninggalnya Brigadir Eko tersebar.

Warga mengenang Brigadir Eko sebagai sosok yang ramah dan mudah bergaul.

Menurut mereka, almarhum kerap menyapa warga setiap kali datang ke rumah kos tersebut.

 

Baca juga: Saksi Sempat Lihat Brigadir EWS Sempoyongan Pagi Buta sebelum Meninggal

Baca juga: Jeritan Pagi Buta dan Kesaksian 13 Orang Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim

Baca juga: Daftar 5 Kampus Digandeng Pemkot untuk Jadikan Jambi Laboratorium Besar

Baca juga: Satu Penumpang Berjam-jam Terjebak dalam Travel Tercebur ke Sungai Batanghari

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.