TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - DPRD Kabupaten Malinau tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Draf regulasi ini mencakup 20 subsektor, mulai dari aplikasi digital hingga olahraga tradisional dan wisata budaya, sebagai payung hukum pengembangan potensi lokal.
Anggota DPRD Malinau, Halim Pratama, menjelaskan penyusunan Raperda ini merupakan langkah sinkronisasi aturan agar pengembangan sektor ekonomi kreatif berjalan terstruktur.
Menurutnya, pelaku usaha kreatif dan pegiat budaya memang membutuhkan perlindungan hukum serta dukungan pemerintah daerah.
"Penyusunan Raperda ini bertujuan agar ada sinkronisasi aturan dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif di Malinau. Kami memasukkan subsektor yang bersentuhan langsung dengan potensi lokal, seperti olahraga tradisional dan wisata budaya, agar ke depannya memiliki landasan untuk dikelola secara terstruktur," jelasnya, di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (27/7/2026).
Baca juga: Rencana Pembangunan Pusat Kebudayaan, Pemkab Malinau Siapkan Lahan 3,8 Hektare di Kuala Lapang
Selain subsektor, draf Raperda juga menyoroti kebutuhan infrastruktur pendukung, seperti pusat kreasi dan pusat pelatihan, agar pelaku usaha kreatif memiliki ruang untuk beraktivitas sekaligus mengembangkan usaha.
Saat ini, draf Raperda masih berada pada tahap uji publik untuk menjaring masukan masyarakat sebelum masuk ke pembahasan intensif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Malinau.
1. Aplikasi, Gim (Game Development)
2. Arsitektur
3. Desain Interior
4. Desain Komunikasi Visual
5. Desain Produk
6. Fashion
7. Film
8. Animasi dan Video
9. Fotografi
10. Kriya
11. Kuliner
12. Musik
13. Penerbitan
14. Periklanan
15. Pertunjukan
16. Seni Rupa
17. Televisi dan Radio
18. Aktivitas Olahraga di Alam Terbuka
19. Olahraga dan Permainan Tradisional
20. Wisata Budaya
(*)