20 Subsektor Masuk Raperda Ekraf Malinau, Termasuk Olahraga, Adat, dan Wisata Budaya
Cornel Dimas Satrio July 28, 2026 12:14 AM

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - DPRD Kabupaten Malinau tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Draf regulasi ini mencakup 20 subsektor, mulai dari aplikasi digital hingga olahraga tradisional dan wisata budaya, sebagai payung hukum pengembangan potensi lokal.

Anggota DPRD Malinau, Halim Pratama, menjelaskan penyusunan Raperda ini merupakan langkah sinkronisasi aturan agar pengembangan sektor ekonomi kreatif berjalan terstruktur.

Menurutnya, pelaku usaha kreatif dan pegiat budaya memang membutuhkan perlindungan hukum serta dukungan pemerintah daerah.

"Penyusunan Raperda ini bertujuan agar ada sinkronisasi aturan dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif di Malinau. Kami memasukkan subsektor yang bersentuhan langsung dengan potensi lokal, seperti olahraga tradisional dan wisata budaya, agar ke depannya memiliki landasan untuk dikelola secara terstruktur," jelasnya, di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (27/7/2026).

WISATA BUDAYA  - Penampilan tarian dalam tradisi Dame Moo Ajo di BPU Desa Wisata Setulang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
WISATA BUDAYA - Penampilan tarian dalam tradisi Dame Moo Ajo di BPU Desa Wisata Setulang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. 20 subsektor, mulai dari aplikasi digital hingga olahraga tradisional dan wisata budaya masuk dalam payung hukum pengembangan potensi lokal di Malinau, Senin (27/7/2026). (ARSIP - TribunKaltara.com/Mohamad Supri)

Baca juga: Rencana Pembangunan Pusat Kebudayaan, Pemkab Malinau Siapkan Lahan 3,8 Hektare di Kuala Lapang

Selain subsektor, draf Raperda juga menyoroti kebutuhan infrastruktur pendukung, seperti pusat kreasi dan pusat pelatihan, agar pelaku usaha kreatif memiliki ruang untuk beraktivitas sekaligus mengembangkan usaha.

Saat ini, draf Raperda masih berada pada tahap uji publik untuk menjaring masukan masyarakat sebelum masuk ke pembahasan intensif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Malinau.

20 Subsektor Pelaku Ekraf di Malinau:

1. Aplikasi, Gim (Game Development)

2. Arsitektur

3. Desain Interior

4. Desain Komunikasi Visual

5. Desain Produk

6. Fashion

7. Film

8. Animasi dan Video

9. Fotografi

10. Kriya

11. Kuliner

12. Musik

13. Penerbitan

14. Periklanan

15. Pertunjukan

16. Seni Rupa

17. Televisi dan Radio

18. Aktivitas Olahraga di Alam Terbuka

19. Olahraga dan Permainan Tradisional

20. Wisata Budaya

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.