Belum Semua Industri Rumah Tangga Pangan di Tarakan Kantongi Sertifikat Produksi
Cornel Dimas Satrio July 28, 2026 12:14 AM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan menyoroti masih banyaknya Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang belum memiliki sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Sertifikat ini menjadi syarat penting agar produk pangan kemasan yang dihasilkan UMKM memiliki jaminan keamanan sekaligus perlindungan hukum.

Dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Senin (27/7/2026), Dinkes Tarakan menghadirkan pelaku UMKM untuk membahas standar pelayanan penerbitan SPP-IRT dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dua isu tersebut dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan masyarakat.

Kepala Dinkes Tarakan, dr Devi Ika Indriarti, menegaskan bahwa banyak UMKM berdiri tanpa mengurus izin resmi.

Padahal, izin PIRT menjadi dasar agar produk yang beredar tidak menimbulkan risiko bagi konsumen.

"Kenapa yang diangkat masalah tersebut karena PIRT ini kan berkaitan dengan UMKM, UMKM kita kan banyak, cepat banyak yang mendirikan UMKM, tapi kadang-kadang mereka tidak mengurus perizinannya. Izin rumah tangganya tidak ada, PIRT-nya tidak ada," ujar Devi.

Baca juga: Demi Menjamin Keamanan Pangan Masyarakat, Dinkes Tarakan Dorong Pelaku UMKM Kantongi PIRT

Data Dinkes mencatat ada 396 IRTP di Tarakan. Dari jumlah tersebut, 221 sudah mengantongi izin resmi, sementara 14 sarana masih dalam pengawasan pemenuhan komitmen.

Devi menekankan bahwa IRTP hanya berlaku untuk produk pangan kemasan dengan masa simpan relatif lama, bukan makanan basah yang cepat kedaluwarsa.

Mekanisme penerbitan izin kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pelaku usaha wajib melengkapi berkas terlebih dahulu, kemudian Dinkes melakukan visitasi lapangan untuk memastikan standar keamanan terpenuhi.

Namun, masih ditemukan kasus di mana pelaku usaha sudah memiliki nomor OSS tetapi belum memenuhi persyaratan teknis saat diperiksa.

Sebelum izin diterbitkan, calon pemilik PIRT diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan.

Materi penyuluhan mencakup cara pengolahan makanan yang benar, pemilihan bahan baku, hingga teknik pengemasan.

Setelah itu, peserta memperoleh sertifikat kehadiran sebagai syarat administrasi.

"Jadi mereka harus lakukan penyuluhan terlebih dahulu, setelah dilakukan penyuluhan, barulah dia mengurus izin kelengkapannya termasuk ada sertifikat bahwa dia sudah menghadiri kegiatan penyuluhan terkait dengan IRTP tersebut," jelas Devi.

Dinkes juga melakukan pembinaan rutin setiap tahun. Pemeriksaan dilakukan sejak awal, mulai dari kondisi tempat produksi, bahan makanan, hingga kemasan produk.

Jika ditemukan kekurangan, pelaku usaha diberi waktu dua bulan untuk melengkapi persyaratan sebelum rekomendasi izin diterbitkan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh UMKM pangan di Tarakan dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Sertifikat IRTP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jaminan mutu produk sekaligus perlindungan bagi konsumen.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.