BPKH Pertahankan WTP Kedelapan, Wanti-wanti Penggunaan Nilai Manfaat untuk Biaya Haji
Dodi Hasanuddin July 28, 2026 12:17 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan Entitas Anak Tahun 2025 (audited).

Capaian tersebut menjadi raihan WTP kedelapan secara berturut-turut sejak BPKH mulai beroperasi pada 2017 sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola dana haji.

Opini WTP diberikan setelah BPK menyatakan laporan keuangan BPKH telah memenuhi seluruh aspek material sesuai standar akuntansi, didukung sistem pengendalian internal yang memadai, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta bukti audit yang cukup.

Baca juga: BPKH Raih Skor Tertinggi Penyelesaian Rekomendasi BPK, Tembus 95,69 Persen

Hasil audit itu menegaskan pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan opini WTP yang kembali diraih bukan sekadar capaian administratif, melainkan bukti konsistensi lembaga dalam menjaga amanah jutaan calon jemaah haji Indonesia.

"Meraih opini WTP secara konsisten bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti bahwa BPKH terus membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama yang kami jaga melalui pengelolaan dana haji yang aman, produktif, dan sesuai prinsip syariah," kata Fadlul.

Baca juga: BPKH Dorong Indonesia Jadi Investor Ekosistem Haji Global

Selain mempertahankan opini tertinggi dari BPK, BPKH juga membukukan pertumbuhan kinerja keuangan sepanjang 2025. Saldo dana kelolaan meningkat menjadi Rp 180,74 triliun atau naik 5,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sementara nilai manfaat hasil pengelolaan investasi mencapai Rp 12,05 triliun atau tumbuh 4,42 persen.

Dia berujar, raihan WTP kedelapan menjadi motivasi bagi BPKH untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi pengelolaan dana haji.

"BPKH akan terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi agar pengelolaan dana haji semakin profesional, memberikan nilai manfaat yang optimal, serta menjaga keberlanjutan dana haji bagi seluruh jemaah Indonesia, baik saat ini maupun di masa mendatang," ucapnya.

Baca juga: Tegakkan Hak Jemaah, BPKH Pastikan Pengembalian Dana Haji Khusus Plus Nilai Manfaat

Sementara itu Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, mengatakan peningkatan dana kelolaan menunjukkan semakin kuatnya kepercayaan masyarakat terhadap BPKH sebagai pengelola dana haji.

"Kepercayaan masyarakat tercermin dari terus meningkatnya dana kelolaan. Tugas kami adalah memastikan setiap dana yang dititipkan dikelola secara aman, optimal, dan berkelanjutan,” ucapnya.

“Karena itu, prinsip kehati-hatian selalu menjadi landasan utama strategi investasi sehingga mampu menghasilkan nilai manfaat tanpa mengabaikan aspek keamanan dana jemaah," lanjut Amri.

Menurut dia, strategi investasi BPKH tidak hanya mengejar imbal hasil, tetapi juga menjaga keseimbangan antara prinsip syariah, keamanan, likuiditas, serta keberlanjutan dana haji agar manfaatnya dapat dirasakan oleh jemaah saat ini maupun generasi mendatang.

Nilai manfaat tersebut turut menopang penyelenggaraan ibadah haji, membantu efisiensi biaya yang dibayarkan jemaah, serta disalurkan melalui berbagai program kemaslahatan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, sosial keagamaan, pembangunan sarana ibadah, hingga bantuan kebencanaan.

Komposisi Bipih

Di tengah capaian tersebut, BPKH juga memberikan pandangan terkait wacana perubahan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat menjadi 40:60 yang saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR.

Baca juga: BPKH Pastikan Dana PK Haji Khusus 1447 H Aman dan Likuid

Fadlul menegaskan, pada prinsipnya BPKH mendukung setiap upaya menjaga agar biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat. Namun, usulan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengganggu keberlanjutan dana haji.

"BPKH pada prinsipnya mendukung upaya menjaga agar biaya haji tetap terjangkau bagi jemaah. Namun, komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat masih merupakan usulan yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR,” ucap Fadlul.

Kata dia, BPKH memberikan masukan teknis mengenai kemampuan dan keberlanjutan keuangan haji, sedangkan setelah mendapat persetujuan DPR, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden.

Dia menjelaskan, pada penyelenggaraan haji 2026 komposisi biaya masih sebesar 62 persen Bipih yang dibayar jemaah dan 38 persen berasal dari nilai manfaat.

Rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah mencapai Rp 54.193.807, sedangkan Rp 33.215.559 ditopang dari nilai manfaat.

Menurut Fadlul, apabila porsi nilai manfaat dinaikkan hingga 60 persen, kebutuhan dana yang harus disiapkan akan meningkat secara signifikan sehingga memerlukan kajian mendalam.

"Jadi, persoalannya bukan apakah skema tersebut memberatkan BPKH sebagai lembaga, melainkan apakah penggunaan nilai manfaat dalam jumlah lebih besar tetap dapat menjaga keamanan dana, likuiditas, hak jutaan jemaah tunggu, keadilan antargenerasi, dan keberlanjutan keuangan haji," jelasnya.

Baca juga: Transformasi Umrah Dimulai: BPKH Limited dan Siiru Satukan Layanan dalam Satu Platform

Untuk terus meningkatkan nilai manfaat, BPKH menjalankan strategi diversifikasi investasi pada berbagai instrumen syariah, mulai dari perbankan syariah, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), sukuk, investasi langsung, hingga instrumen lainnya yang sesuai ketentuan.

Selain itu, BPKH juga mengembangkan investasi dalam ekosistem haji dan umrah melalui BPKH Limited di Arab Saudi guna meningkatkan nilai manfaat sekaligus mendukung efisiensi dan kualitas layanan bagi jemaah.

Fadlul menambahkan, seluruh pengelolaan dana dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip syariah, keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

“Sebagai bentuk transparansi, jemaah juga dapat memantau saldo serta perkembangan nilai manfaat melalui aplikasi BPKH Apps,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.