TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam hitungan hari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada 22 Juli 2026, Sudaryono langsung memberikan gebrakan.
Sudaryono langsung melakukan langkah tegas menutup 883 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memberhentikan 261 pegawai BGN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sudaryono mengatakan pembenahan tata kelola harus dilakukan secara cepat agar tujuan utama Program MBG, yakni meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi lokal, dapat tercapai.
"Kita harus siap menantang masa depan, kita perbaiki, kemudian kita laksanakan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya," kata Sudaryono di Jakarta, Senin (27/7/2027).
Baca juga: Kepala BGN Sudaryono Peringatkan Kepala SPPG: Terima Fee dari Mitra Berujung Sanksi Pidana
Sebagai langkah konkret adalah penertiban Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Per 27 Juli 2026, BGN telah menutup (suspend) 883 SPPG secara permanen yang diduga tidak memenuhi standar kelayakan.
Dari total 883 SPPG yang di-suspend, sebanyak 98 berada di Wilayah 1 (Sumatera), 311 di Wilayah 2 (Jawa dan Madura), dan 474 di Wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua).
Baca juga: Kepala BGN: 261 Pegawai Diberhentikan dan 883 Dapur MBG Disuspen Permanen
Sudaryono mengungkap alasan menutup ratusan SPPG cukup beragam, mulai dari persoalan higienitas, tidak memenuhi standar operasional yang berlaku, hingga memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak memenuhi ketentuan.
Ia menegaskan bahwa mekanisme penindakan kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Sudaryono menyebut langkah tersebut sebagai suspend, yang menurutnya berarti SPPG ditutup dan tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.
“Dapur yang di-suspend secara permanen ini bukan seperti yang lalu. Misalnya dulu di-suspend tapi tetap dibayar. Kalau ini sudah suspend, tutup, tidak dibayar,” kata Sudaryono.
BGN pun melakukan penataan sumber daya manusia (SDM).
Per 27 Juli 2026, BGN telah memberhentikan 261 pegawai yang terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Alasan pemberhentian tersebut cukup beragam, mulai dari terlibat judi online, bertindak tidak disiplin, hingga terlibat dalam praktik gratifikasi.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran, ketidakdisiplinan, dan lain-lain,” ujar Sudaryono.
Di sisi lain, BGN juga tengah memproses sembilan pegawai berstatus ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat.
Mereka berpotensi dikenai sanksi hingga pemberhentian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sebanyak 39 pegawai lainnya akan dikenai sanksi administratif berupa mutasi, demosi, maupun peringatan karena melakukan pelanggaran disiplin ringan.
Sudaryono menambahkan penindakan tegas ini dilakukan demi menciptakan tata kelola Program MBG yang transparan serta menjaga nama baik BGN sebagai penanggung jawab program tersebut.
"Harus kita hukum orang-orang yang tidak baik, yakni mereka yang mencoreng nama baik orang-orang yang selama ini bekerja dengan baik," kata dia.