Pihak Richard Lee Temukan Fakta di Kasus Skincare, Kuasa Hukum Klaim Bisa Bebaskan sang Dokter
Nuryanti July 28, 2026 06:19 AM

TRIBUNNEWS.COM - Persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menjerat dokter sekaligus konten kreator Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026). 

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee mengaku menemukan sejumlah fakta yang diyakini dapat memperkuat pembelaan kliennya hingga berpotensi membebaskan Richard dari seluruh dakwaan.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengatakan fakta-fakta tersebut diperoleh setelah mencermati alat bukti serta keterangan yang terungkap selama persidangan.

"Semenjak pemeriksaan saksi fakta ini maka kami menemukan ee fakta-fakta yang luar biasa."

"Dengan fakta-fakta ini maka seharusnya Dokter Richard Lee bisa bebas," ujar Faizal Hafied usai persidangan di PN Tangerang.

Salah satu hal yang disoroti adalah surat kuasa yang digunakan oleh pihak pelapor, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).

Tim kuasa hukum Richard menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen tersebut karena keterangan yang tertera laporan seharusnya dilayangkan kepada perusahaan Athena Group bukan personal.

"Yang pertama adalah kami temukan surat kuasa yang diberikan oleh Dokter Samira kepada kuasa hukumnya ini hanya untuk melaporkan CV Atena Grup sebagai pelaku usaha yang memperdagangkan produk-produk kosmetik atau kecantikan."

"Sementara dalam laporan polisi yang dilaporkan Richard Lee sebagai person, berarti surat kuasanya tidak sah, kasus ini harusnya gugur," beber Faizal.

Kemudian ada kejanggalan juga dari keterangan yang diberikan saksi.

Menurut pihak Richard Lee, ada kekeliruan waktu terkait adanya dugaan pidana seperti yang ditudingkan Doktif soal skincare yang tak memiliki izin BPOM.

Baca juga: Doktif Tak Hadiri Sidang, Richard Lee Duga Lawannya Takut Dikonfrontasi

Dalam hal ini waktu Doktif melakukan review produk milik Richard Lee yang dipermasalahkan.

Fakta ini bisa digunakan untuk menyangkal dakwaan hakim terkait adanya peristiwa pidana di tanggal 12 Oktober 2024.

"Bahwa kesaksian dari Nung menyatakan unboxing itu adalah tanggal 12 Oktober 2024, terus dari kita saksikan Dokter Nanang (saksi pihak Doktif) menyampaikan unboxing di tanggal 8 November."

"Terus apabila yang benar ini 8 November maka sudah pasti tidak ada peristiwa pidana di 12 Oktober."

"Hari ini membuktikan dari keterangan Dokter Nanang tidak ada peristiwa pidana, karena unboxing baru dilakukan pada tanggal 8 November," terang Faizal.

MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya. 
DOKTIF VS RICHARD - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Doktif (kiri), dan seterunya Richard Lee (kanan). (Tribunnews.com/Kolase Tribunnews)

Dengan adanya fakta-fakta tersebut, pihaknya meyakini Richard Lee bisa dibebaskan dalam kasus yang dilaporkan Doktif.

"Oleh karenanya, dengan fakta-fakta ini maka harusnya Dokter Richard Lee bebas," tandas Faizal.

Kasus ini diketahui mencuat berawal dari konten Doktif yang sering mengulas produk kecantikan dan menuduh beberapa produk milik Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.

Richard Lee kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik karena merasa produknya disudutkan secara tidak adil. 

Doktif menuding dua produk unggulan Klinik Athena, yakni varian White Tomato dan DNA Salmon, tidak memiliki izin edar yang sesuai dan dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Perselisihan memanas dari unggahan ulasan kandungan produk berdasarkan uji laboratorium versi Doktif di media sosial dan dibantah keras oleh pihak Richard Lee. 

Richard Lee bersikeras bahwa seluruh produk kecantikannya telah mengantongi izin resmi dari BPOM.

(Tribunnews.com/Ifan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.