BPKH Ingatkan Risiko jika Skema 40:60 Persen Diterapkan Pada Biaya Haji
Anita K Wardhani July 28, 2026 07:35 AM

 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meminta usulan komposisi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dan 60 persen dari nilai manfaat dana haji dikaji secara cermat. 

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penggunaan nilai manfaat yang lebih besar harus tetap menjaga keberlanjutan keuangan haji.

Baca juga: Evaluasi Penyelenggaraan Haji, Menhaj Ungkap Mina Masih Jadi Titik Lemah Ibadah Haji 2026

Menurut Fadlul, pada prinsipnya BPKH mendukung upaya pemerintah agar biaya haji tetap terjangkau bagi masyarakat. 

Namun, skema 40:60 masih berupa usulan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR.

"BPKH memberikan masukan teknis mengenai kemampuan dan keberlanjutan keuangan haji, sedangkan setelah mendapat persetujuan DPR, besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden," kata Fadlul dalam keteranganya, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, komposisi tersebut berbeda dengan penyelenggaraan haji 2026 yang menetapkan 62 persen biaya ditanggung jemaah dan 38 persen berasal dari nilai manfaat. 

Baca juga: Jelang Musim Haji, BPKH Telah Transfer Rp 12,92 Triliun Dana Biaya Haji ke Kemenhaj 

Saat itu, rata-rata Bipih yang dibayar jemaah mencapai Rp54.193.807, sedangkan Rp33.215.559 berasal dari nilai manfaat.

Menurut Fadlul, apabila porsi nilai manfaat dinaikkan menjadi 60 persen, kebutuhan dana yang harus disalurkan dari hasil pengelolaan investasi haji akan meningkat secara signifikan.

"Persoalannya bukan apakah skema tersebut memberatkan BPKH sebagai lembaga, melainkan apakah penggunaan nilai manfaat dalam jumlah lebih besar tetap dapat menjaga keamanan dana, likuiditas, hak jutaan jemaah tunggu, keadilan antargenerasi, dan keberlanjutan keuangan haji," ujarnya.

Upaya Peningkatan Nilai Manfaat 

Di sisi lain, Fadlul memaparkan BPKH terus berupaya meningkatkan nilai manfaat dana haji melalui diversifikasi investasi pada berbagai instrumen syariah.

Selain melakukan diversifikasi investasi, BPKH juga terus mengoptimalkan portofolio investasi, memperkuat manajemen risiko, serta mengelola risiko nilai tukar dan dinamika pasar keuangan.

Fadlul menambahkan, BPKH juga mengembangkan investasi pada ekosistem haji dan umrah melalui BPKH Limited di Arab Saudi. 

"Seluruh pengelolaan dilakukan dengan tetap menjaga prinsip syariah, keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Sebagai bagian dari transparansi, jemaah juga dapat memantau saldo dan perkembangan nilai manfaat melalui BPKH Apps," kata Fadlul.

BPKH juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan Entitas Anak Tahun 2025 (audited). 

Raihan ini menjadi opini WTP kedelapan secara berturut-turut sejak BPKH mulai beroperasi pada 2017.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.