Relokasi Kapal Nelayan dari Benoa ke Pengambengan Bali Belum Terlaksana, Fasilitas Belum Siap
Putu Dewi Adi Damayanthi July 28, 2026 06:22 AM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rencana pemindahan armada kapal nelayan dari Pelabuhan Benoa menuju Pelabuhan Perikanan Pengambengan di Kabupaten Jembrana belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. 

Pasalnya, kesiapan sarana dan prasarana di lokasi tujuan hingga saat ini masih belum rampung.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bali, Putu Sumardiana, selepas menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Bali dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali di Gedung DPRD Bali, Senin 27 Juli 2026. 

Sumardiana menegaskan bahwa proses relokasi ini memerlukan perencanaan matang dan tersedianya fasilitas penunjang yang memadai agar tidak mengganggu operasional para nelayan maupun sektor industri perikanan secara keseluruhan.

Baca juga: Angin Kencang Hingga 34 Knot Dan Gelombang Tinggi, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup 2,5 Jam

“Yang jelas sampai sekarang belum ada pembangunan di Pengambengan. Memang ada rencana relokasi kapal-kapal dari Benoa, tetapi pelaksanaannya menunggu kesiapan fasilitas di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa agenda peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek pembangunan di Pengambengan dijadwalkan berjalan pada bulan Juli. 

Namun, hingga kini kegiatan fisik tersebut belum juga dimulai. Kondisi ini membuat Pemerintah Provinsi Bali memilih untuk terus mengawal perkembangan di lapangan sebelum menetapkan linimasa kepindahan armada.

Mengenai skema pemindahan, Sumardiana menjelaskan bahwa kebijakan ini utamanya ditujukan bagi armada perikanan berskala besar, khususnya kapal-kapal dengan kapasitas di atas 30 Gross Ton (GT). 

Sebaliknya, kelompok nelayan tradisional yang mengandalkan kapal kecil diproyeksikan tetap dapat beraktivitas di Pelabuhan Benoa.

“Nelayan kecil kemungkinan tidak menjadi sasaran relokasi karena mereka melakukan one day fishing. Yang diprioritaskan adalah kapal-kapal di atas 30 GT yang selama ini melaut lebih jauh,” bebernya.

Kapal-kapal berukuran besar tersebut umumnya beroperasi menangkap komoditas laut dalam bernilai tinggi, seperti tuna, yang menjadi penyuplai utama Unit Pengolahan Ikan (UPI) di kawasan Benoa. 

Oleh sebab itu, kelengkapan dermaga, area sandar, hingga sarana pemrosesan hasil tangkapan di lokasi baru menjadi syarat mutlak sebelum pemindahan dilakukan.

“Tidak semudah memindahkan nelayan tanpa melengkapi fasilitas yang selama ini sudah tersedia di Benoa,” tegasnya.

Di sisi lain, nelayan berskala kecil bakal tetap memanfaatkan potensi perikanan tangkap harian (one day fishing) di sekitar perairan Bali. 

Tangkapan utama mereka mencakup komoditas konsumsi masyarakat pesisir seperti tongkol, cumi-cumi, dan jenis ikan tangkapan dekat pantai lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sumardiana turut memaparkan tingkat konsumsi ikan masyarakat Bali yang saat ini berada di angka kisaran 42 kilogram per kapita per tahun, berdasarkan basis data nasional. (sar)

Soroti Kelembagaan Bendega

Selain isu armada dan pelabuhan, RDP bersama Komisi I DPRD Bali dan HNSI juga mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega. 

Meski aturan ini sudah diundangkan hampir sembilan tahun, penerapannya dinilai belum berjalan secara maksimal.

Menanggapi hal itu, pihak DKP Bali siap menindaklanjuti poin-poin rekomendasi rapat. 

Langkah yang akan ditempuh meliputi penguatan kelembagaan Bendega melalui koordinasi lintas dinas serta penyusunan aturan turunan agar fungsi Bendega dapat lebih optimal dalam mendorong kesejahteraan para nelayan lokal. (sar)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.