Rincian Jalan di DKI yang Berlaku Ganjil Genap Hari Ini, Selasa 28 Juli 2026: Terbagi Jadi 2 Sesi
Rr Dewi Kartika H July 28, 2026 08:11 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Selasa (28/7/2026) dan berlaku buat pelat genap.

Pembatasan kendaraan ini diterapkan di puluhan ruas jalan utama hingga akses tol untuk mengurai kemacetan saat jam sibuk.

Sistem ini mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor yang harus sesuai dengan tanggal kalender.

Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yang boleh melintas.

Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil hanya diperbolehkan melintas saat tanggal ganjil.

Jam Berlaku Ganjil Genap

Aturan ini dibagi dalam dua sesi waktu:

  • Pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00–21.00 WIB

Pembatasan ini bertujuan untuk menekan kemacetan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan sistem ganjil genap juga mencakup sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol yang berada di dalam kawasan penerapan ganjil genap.

Dengan demikian, kendaraan yang melewati akses tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sesuai wilayah yang dilintasi.

"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol, kalau dia bagian dari area yang ganjil genap, maka yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang baru," kata Pramono.

Sanksi Pelanggar

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp500.000.

Perlu diketahui, aturan ganjil genap tidak berlaku pada:

  • Hari Sabtu
  • Hari Minggu
  • Hari libur nasional

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Baca juga: Dagangan Dirusak Jadi Penyebab Warga Menteng Mengamuk Hingga Serang Kelompok Pemuda

Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Ruas Jalan yang berlaku ganjil genap Jakarta hari ini, Selasa (28/7/2026)  :

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman (dari perempatan Grogol hingga Slipi)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.