WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa dr. Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Richard Lee menyoroti sejumlah perbedaan keterangan saksi fakta dari pihak pelapor, dr. Nanang Masrani, terkait waktu dan lokasi pembukaan atau unboxing produk White Tomato dan DNA Salmon yang menjadi objek perkara.
Richard Lee juga mempertanyakan aktivitas dr. Nanang bersama dr. Samira alias Dokter Detektif (Doktif) yang kerap mengulas produk kecantikan melalui siaran langsung di media sosial.
Baca juga: Richard Lee Ditahan Polisi, Doktif Minta Seluruh Uang Konsumen Segera Dikembalikan
Richard menegaskan kedua produk tersebut tidak dibeli melalui toko resmi miliknya, melainkan melalui akun penjual pihak ketiga.
"Jawaban BAP Anda kalau nggak salah ya poin 9 dan poin 16, Anda mengatakan Anda tidak tahu dan kapan dari toko apa produk itu dibeli," ujar dr. Richard Lee di PN Tangerang, Senin (27/7/2026).
"Itu terpampang nyata di pengadilan bahwa Saudara Samira membeli di Keranjang Shop dan di Reseller Shop. Ini toko bukan punya saya," kata Richard Lee.
Menurut Richard, fakta mengenai asal pembelian produk tersebut penting karena dirinya selama ini disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas produk yang dipermasalahkan.
Padahal, Richard menyebut transaksi pembelian produk dilakukan melalui akun penjual lain, bukan toko resmi miliknya.
Richard kemudian menanyakan aktivitas dr. Nanang yang kerap tampil bersama Doktif dalam siaran langsung untuk membahas berbagai produk kecantikan.
Ia mempertanyakan apakah kegiatan tersebut juga memberikan keuntungan finansial kepada dr. Nanang.
Dr. Nanang tidak menampik bahwa dirinya memperoleh keuntungan dari aktivitas menjual produk kecantikan melalui siaran langsung di media sosial.
Baca juga: Ditolak, Doktif Sebut Sempat Ditawari Uang Hampir Rp 50 Miliar untuk Berdamai dengan Richard Lee
"Kalau saya jualan, tentunya ada profit. Itu hal yang wajar dalam sosial media," ujar Nanang.
Jawaban tersebut kemudian ditanggapi Richard dengan pertanyaan mengenai etika profesi, khususnya terkait aktivitas mengulas dan memberikan penilaian negatif terhadap produk milik pihak lain sambil melakukan penjualan.
"Pada waktu berjualan, itu meriset dan menjelek-jelekkan produk-produk orang lain yang sudah BPOM. Menurut Anda, apakah itu etika yang benar?" tanya Richard.
Tensi persidangan kembali meningkat ketika kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, melanjutkan pemeriksaan terhadap dr. Nanang.
Faizal membedah kronologi unboxing produk White Tomato dan DNA Salmon yang dinilainya mengalami perubahan antara keterangan dalam BAP dan penjelasan saksi di ruang sidang.
Ia menyoroti perbedaan mengenai lokasi dan waktu pembukaan produk. Dalam pemeriksaan, muncul keterangan mengenai Hotel Pullman dan Hotel Aston, sementara tanggal kejadian juga disebut berbeda.
"Tadi saya tanya waktunya, ternyata ada perubahan dari Oktober 2024 menjadi 8 November 2024. Saya mau tanya yang mana yang pasti? Apakah 8 November 2024 di Hotel Aston, atau ada tanggal lain?" tanya Faizal.
Baca juga: Update Sidang Richard Lee, Asal Barang Bukti Skincare Dipertanyakan
Dr. Nanang kemudian menjelaskan bahwa proses unboxing kedua produk dilakukan pada waktu yang berbeda.
"Untuk yang WT (White Tomato) 8 November, tapi Salmon DNA itu di 26 Oktober," jawab Nanang.
Mendengar penjelasan tersebut, Faizal menilai perbedaan keterangan itu telah terlihat jelas.
"Terima kasih, sangat jelas buat kami," tegas Faizal.
Kasus ini bermula dari laporan dr. Samira alias Dokter Detektif terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran standar keamanan produk kesehatan dan perlindungan konsumen.
Laporan tersebut berfokus pada produk White Tomato dan DNA Salmon milik Klinik Athena yang dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diklaim pelapor.
Sementara itu, Richard Lee sejak awal membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan produk-produknya telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Richard juga menilai perkara tersebut tidak terlepas dari dugaan persaingan bisnis yang bertujuan menjatuhkan reputasi usahanya di industri kecantikan.