Polda Metro Luruskan Status AKP Pardiman, Diperiksa Propam Bukan Terkait Perkara Pidana
Dian Anditya Mutiara July 28, 2026 09:35 AM

 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara dugaan kepemilikan dan peredaran 200 cartridges etomidate yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Meski demikian, AKP Pardiman tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap anggota yang berada di bawah komandonya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengatakan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial MR dan DD dalam perkara tersebut.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait kepemilikan dan peredaran 200 cartridges etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Baca juga: AKP Pardiman Diperiksa Propam, Kapolres Tangsel: Tak Terlibat Kasus Narkoba

Menurut Budi, AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara pidana yang menjerat kedua tersangka tersebut.

Pemeriksaan terhadap AKP Pardiman dilakukan karena posisinya sebagai pimpinan satuan yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap bawahannya.

"Untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," katanya.

"Namun, karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya," lanjut Budi.

Budi menambahkan, Propam Polda Metro Jaya masih mendalami apakah AKP Pardiman mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses pendalaman selesai.

Baca juga: Bareskrim Serahkan AKP Pardiman dan 5 Anggota Polres Tangsel ke Polda Metro

Ia juga mengungkapkan, satu dari dua tersangka yang ditahan merupakan Kanit Narkoba Polres Tangerang Selatan. Sementara satu tersangka lainnya merupakan anggota kepolisian dari Polda Aceh.

"Itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang kasat," tutur Budi.

STATUS AKP PARDIMAN - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Kasatresnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman oleh Propam Polda Metro Jaya. Foto AKP Pardiman saat merilis kasus narkotika beberapa waktu lalu.
STATUS AKP PARDIMAN - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memberikan penjelasan terkait pemeriksaan Kasatresnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman oleh Propam Polda Metro Jaya. Foto AKP Pardiman saat merilis kasus narkotika beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico)

Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi

Sebelumnya, Polri menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan personel kepolisian.

Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan dalam kasus narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun personel internal.

Menurut Jhonny, pimpinan Polri juga memastikan tidak ada impunitas bagi anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Dugaan Keterlibatan Polisi dalam Peredaran Narkoba, Apa Peran AKP Pardiman?

"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," ujar Jhonny dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).

Sejumlah personel, termasuk AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, sebelumnya diamankan terkait dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika.

Jhonny menyatakan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pidana.

Sementara dugaan pelanggaran kode etik profesi ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Polri memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum," kata Jhonny.

Enam Personel Dilimpahkan ke Paminal

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pelimpahan dilakukan terhadap personel Polri yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.

"Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Eko kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Enam personel tersebut terdiri atas AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Apip Kurniawan selaku Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, dan Ipda Ndaru Wahyu Prayogo selaku Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Selain itu, Ipda Oki Wira Pranata selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Rudy selaku Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto selaku Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.

Eko menegaskan Polri berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian.

"Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri yang mau coba-coba silakan tanggung risiko akan kami berantas," sambungnya.

Kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV dan Satuan Tugas National Interdiction Center (Satgas NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Selain enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, operasi tersebut juga mengamankan seorang anggota Polda Aceh. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.