Sebelumnya, kabar penangkapan AKP Pardiman ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso.
Menurutnya, operasi dipimpin oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Benar, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta sejumlah anggotanya, serta satu anggota Polda Aceh," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Mereka adalah:
Baca juga: Daftar Kekayaan AKP Pardiman, Kasat Narkoba Polres Tangsel yang Ditangkap Bareskrim karena Narkoba
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, polisi hanya menetapkan dua tersangka.
Sementara enam lainnya, termasuk Pardiman, diserahkan ke Subbid Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda Metro Jaya.
Pardiman bersama anggotanya dinyatakan tidak terlibat dalam pusaran peredaran etomidate ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan saat ini baru ada dua tersangka dalam kasus peredaran 200 cartridge etomidate.
Mereka adalah seorang Kepala Unit di Satres Narkoba Polres Tangsel, dan seorang anggota Polda Aceh.
“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD,” kata Budi dalam konferensi pers.
Sementara enam orang lainnya, termasuk Pardiman, tidak berstatus tersangka karena tidak terlibat secara langsung.
“Jadi kasat narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait tentang dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba tentang kepemilikan 200 catridge etomidate,” ujar Budi dalam konferensi pers.
Pardiman diamankan untuk didalami tanggung jawabnya sebagai pimpinan di Satresnarkoba Polres Tangsel.
“Sebagai seorang kasat ada pertanggungjawaban jabatan tentang pengawasan, apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa anggotanya melakukan pelanggaran tentang narkotika. Jadi itu yang didalami,” kata Budi.
Terpisah, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo membantah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman ditangkap terkait kasus narkoba.
Boy Jumalolo mengatakan AKP Pardiman diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tidak berkaitan dengan dugaan keterlibatan AKP Pardiman dalam kasus penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Jadi memang Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap," ujar AKBP Boy Jumalolo kepada awak media, Senin (27/7/2026) malam.
Menurut Boy, kehadiran AKP Pardiman di Bareskrim Polri merupakan bagian dari proses pemeriksaan sebagai saksi.
Status tersebut berbeda dengan anggota yang sedang menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Boy kembali menegaskan bahwa informasi mengenai AKP Pardiman yang disebut ditangkap tidak benar.
"Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat," tegas Boy.
Boy menjelaskan pemeriksaan terhadap AKP Pardiman oleh Propam Polda Metro Jaya berkaitan dengan posisinya sebagai pimpinan satuan.
Sebagai Kasatresnarkoba, AKP Pardiman memiliki tanggung jawab mengawasi seluruh anggota yang berada di bawah komandonya.
Menurut Boy, aspek pengawasan tersebut turut didalami dalam pemeriksaan internal untuk mengetahui apakah fungsi pengendalian dan pembinaan terhadap anggota telah berjalan sebagaimana mestinya.
"Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota," jelas Boy.
Sementara itu, proses penyidikan terhadap oknum anggota yang diduga terlibat dalam perkara narkotika tetap berjalan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Boy menegaskan Polres Tangerang Selatan mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian.
Menurutnya, komitmen pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas.
"Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya," pungkasnya.
Sementara itu Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci karena proses penanganan tidak dilakukan oleh Polres Tangsel.
Menurutnya, seluruh perkembangan masih menunggu keterangan dari satuan yang menangani.
"Kami juga menunggu data dan perkembangan valid karena yang menangani satuan atas, baik Mabes dan Polda. Saat ini, anggota-anggota yang diamankan masih dalam rangka penanganan oleh pihak-pihak, jadi kami juga masih menunggu," ujar Tri saat ditemui TribunTangerang.com di Mapolres Tangsel, Serpong, Tangsel, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, pembaruan informasi nantinya akan disampaikan oleh institusi yang berwenang menangani perkara tersebut.
Karena itu, Polres Tangsel belum dapat memastikan perkembangan proses yang sedang berjalan.
AKP Pardiman merupakan perwira Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pardiman diangkat menjadi Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan menggantikan AKP Bachtiar Noprianto berdasarkan Surat Telegram Polda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024.
Sebelum dipercaya memimpin Satresnarkoba, Pardiman lebih dahulu berkarier di bidang reserse, dengan sebagian besar penugasannya berada di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah menyelesaikan pendidikan calon perwira, ia dipindahkan ke Polres Tangerang Selatan pada 2015.
Selama bertugas di wilayah Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, Pardiman pernah menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Serpong, Polsek Ciputat, Polsek Kelapa Dua, hingga Polsek Ciputat Timur.
Salah satu perkara yang pernah ditanganinya ialah kasus pembunuhan penjaga toko pakaian di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua.
Selama menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman dikenal aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika melalui berbagai kegiatan penyuluhan.
Di bidang penegakan hukum, Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan bersama unit reskrim polsek jajaran mengungkap 13 kasus peredaran obat daftar G dan tindak pidana narkotika sepanjang Oktober hingga November 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 18 tersangka dengan barang bukti berupa 30.906 butir obat daftar G, 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja, dan 204 butir ekstasi.
Pardiman juga memimpin pengungkapan kasus home industry tembakau sintetis pada September 2025.
Pengembangan kasus dilakukan hingga Kecamatan Pacet, Cianjur, sebelum polisi kembali mengungkap lokasi produksi tembakau sintetis di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi.
Dalam perkara itu, polisi menyita sekitar 21 kilogram bahan baku bibit sintetis yang disebut bernilai sekitar Rp 21 miliar.
Saat itu, Pardiman menyatakan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Namun, di tengah rekam jejak pengungkapan sejumlah kasus narkotika tersebut, AKP Pardiman kini justru terseret perkara dugaan tindak pidana narkoba. Ia ditangkap tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama sejumlah anggota jajarannya dan saat ini masih menjalani proses hukum.