TRIBUNNEWSMAKER.COM - terang setelah polisi mengungkap kronologi kejadian.
Peristiwa tragis itu dipicu oleh perselisKasus tewasnya prajurit TNI AD berinisial ABS (21) di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, akhirnya mulai menemukan titikihan yang bermula dari antrean pembelian sate taichan.
Cekcok yang awalnya tampak sepele berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung maut.
Korban disebut sempat dikejar oleh sekelompok pelaku sebelum menjadi sasaran pengeroyokan dan penusukan.
Penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian kemudian mengarah pada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Hingga kini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik itu.
Polisi juga mengelompokkan para tersangka berdasarkan peran masing-masing saat aksi kekerasan terjadi.
Baca juga: Singgung Keterlibatan TNI-Polri di MBG, Sudaryono Sebut Butuh Dukungan Banyak Pihak: Terlaksana Baik
"Total saat ini penyidik telah menetapkan tersangka yang berjumlah tujuh orang. Dan dari hasil penyidikan, penyidik membagi tersangka menjadi empat klaster," tulis Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (27/7/2026).
Pengelompokan tersebut dilakukan untuk memperjelas keterlibatan setiap tersangka dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, peristiwa bermula saat kelompok pelaku memesan empat porsi sate taichan.
"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama, kemudian kejar mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan, terdiri dari lima tusukan di depan dan lima tusukan di belakang," ujar Wira di Serpong, Jumat (24/7/2026).
Menurut dia, dua rekan korban tidak dapat memberikan pertolongan karena kalah jumlah dan memilih menyelamatkan diri.
Lkasi penusukan tidak terekam secara langsung oleh CCTV. Namun, rekaman memperlihatkan korban terus dikejar pelaku menggunakan sepeda motor.
Korban yang merupakan atlet lari sempat berlari sekitar 800 meter. Sementara pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor sambil membawa pisau.
"Memang dilihat di CCTV tadi korban lari cukup kencang dan cukup jauh. Makanya pelaku penusuk pun mengejar korban tidak mampu dia lari, dia mengejarnya menggunakan sepeda motor," ujar Wira.
Baca juga: Prajurit TNI Penyiram Air Keras Aktivis Andrie Yunus Tak Terima Meski Divonis Ringan, Kini Banding
Eda empat klaster tersangka dalam kasus tewasnya anggota TNI ini,
Klaster pertama adalah BR alias CL (36) dan MKN alias RL (27) yang berperan mengejar korban.
Klaster kedua terdiri dari FNK alias SM (26), RRGB alias RN (22), dan AEL alias ER (22) yang berperan mengejar sekaligus memukul korban.
Dalam kejadian, RN membonceng ER menggunakan sepeda motor untuk menjemput EYR alias EO (21), sedangkan ER mengetahui penusukan yang dilakukan EO menggunakan sebilah pisau.
Klaster ketiga diisi SS alias EM (39) yang diduga mengejar korban, memukul, dan mengambil telepon genggam milik korban.
Sementara itu, klaster keempat hanya diisi EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan menikam korban.
Penyelidikan dilakukan sesaat setelah korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu (19/7/2026).
Pada Minggu malam, CL (36), RN (22), dan RL (27) ditangkap di kawasan Gading Serpong.
Tidak lama kemudian, EO (21) menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum dijemput penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Selanjutnya, pada Selasa (21/7/2026), ER (22), EM (39), dan SM (26) ditangkap oleh Denpom Jaya 1/Tangerang sebelum diserahkan kepada Polres Tangerang Selatan.
Meski telah menetapkan tujuh tersangka, polisi masih mengembangkan perkara karena menduga ada pelaku lain yang turut terlibat.
"Hasil penyidikan kami menduga ada dua terduga pelaku yang masih kita lakukan pengejaran dan pengembangan dengan rekan-rekan baik Polda Metro dan rekan-rekan dari TNI," ujar Wira.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
(Tribunnewsmaker.com/ Kompas.com)