Bupati Gianyar Tegaskan Sport Center Bakbakan Tetap Dibangun, Penolakan Petani Tak Hentikan Proyek
Putu Dewi Adi Damayanthi July 28, 2026 01:40 PM

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Bupati Gianyar I Made Mahayastra memastikan pembangunan Sport Center di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Bali, tetap berlanjut meski masih ada lima petani yang menolak mekanisme konsinyasi dalam proses pengadaan lahan.

Ditemui, Selasa 28 Juli 2026, Mahayastra mengatakan, seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penolakan tersebut tidak akan mengubah komitmen pemerintah daerah melanjutkan proyek strategis tersebut.

Sebelum menjelaskan lebih jauh, Mahayastra meluruskan penyebutan proyek yang selama ini dikenal sebagai pembangunan GOR. 

Ia menegaskan, fasilitas yang akan dibangun merupakan kawasan Sport Center, bukan hanya satu gedung olahraga.

Baca juga: EDUKASI Literasi 2.000 Siswa di Gianyar Tentang Menata Keuangan Sejak Dini, Kolaborasi Maybank & PJ

"Perlu diralat dulu. Mulai sekarang namanya bukan GOR, tetapi Sport Center. Di sana tidak hanya satu gedung seperti di Kebo Iwa kemarin, tetapi ada banyak venue olahraga seperti kolam renang, voli, basket, bulutangkis dan lainnya. Cita-cita saya Gianyar bisa menjadi tuan rumah Porprov dengan 27 cabang olahraga yang dapat dipertandingkan di sana," ujar Mahayastra.

Menanggapi keberatan sejumlah petani terhadap konsinyasi, Mahayastra mengatakan mekanisme tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi prosedur yang lazim dilakukan pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

"Terkait konsinyasi itu sudah diatur. Semua pemerintah daerah melakukan mekanisme itu bila memang dibutuhkan," tegasnya.

Terkait besaran ganti kerugian, Mahayastra menjelaskan nilai tersebut tidak ditentukan oleh pemerintah. 

Penilaian dilakukan oleh tim appraisal independen agar proses berjalan transparan dan adil.

"Masyarakat selalu menginginkan transparansi dan keadilan. Penilaian dilakukan oleh appraisal independen. Tidak bisa berdasarkan kehendak pemerintah ataupun kehendak pemilik lahan. Faktanya sekitar 90 persen pemilik lahan sudah menerima hasil penilaian tersebut," katanya.

Ia juga membantah adanya tindakan sewenang-wenang dalam proses pengadaan dan penetapan lahan. 

Ia membenarkan bahwa penetapan lahan di atas lima hektare, memang harus dilakukan oleh Gubernur. 

Namun dalam hal ini ditetapkan oleh dirinya. Menurutnya, seluruh tahapan telah mendapat pendampingan aparat penegak hukum dan berjalan sesuai kewenangan yang didelegasikan Pemerintah Provinsi Bali.

"Yang berhak menilai prosedur itu adalah aparatur, pengadilan, dan kejaksaan sebagai pendamping, bukan pihak yang berkepentingan langsung. Kalau ada yang tidak puas, mekanisme hukumnya tersedia, bisa menempuh jalur PTUN," ujarnya.

Mahayastra menambahkan, Pemerintah Kabupaten Gianyar melaksanakan pengadaan tanah berdasarkan mandat yang diberikan Gubernur Bali. 

"Kami sudah meminta kepada gubernur dan dalam aturannya gubernur dapat mendelegasikan kewenangan itu kepada pemerintah kabupaten. Jadi apa yang kami lakukan sudah sesuai amanat gubernur, ada suratnya," tegasnya.

Meski masih ada penolakan dari sebagian kecil pemilik lahan, Mahayastra memastikan pembangunan Sport Center Bakbakan tetap berjalan karena proyek tersebut diproyeksikan menjadi pusat olahraga modern yang akan menunjang pembinaan atlet sekaligus mewujudkan Gianyar sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali.

"Protes itu tidak mengubah komitmen kami, karena yang kami bangun adalah untuk Gianyar, untuk rakyat, dan untuk infrastruktur olahraga Gianyar," tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.