TRIBUNJAMBI.COM – Pengakuan seorang polisi wanita (Polwan) yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya di lingkungan Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mendapat respons dari pimpinan Polri.
Ya, Perwira berpangkat AKBP yang menjadi terduga pelaku dipastikan batal dilantik ke jabatan baru setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
Padahal, perwira tersebut sebelumnya telah mendapat mutasi berdasarkan Surat Telegram (TR) Mabes Polri dan dijadwalkan menjalani serah terima jabatan pada Selasa (28/7/2026).
Namun, pelantikan dibatalkan karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar serta Mabes Polri.
Baca juga: Sinyal Prabowo Bersih-bersih Kabinet Menguat Gegara Tingkat Kepuasan Kinerjanya Jeblok 30 Persen
Baca juga: Netanyahu Terbang ke AS Temui Trump: Bahas Konflik Iran dan Damai Gaza
Pelantikan Ditunda Selama Proses Pemeriksaan
Wakapolda Sumbar, Brigjen Solihin, mengatakan kebijakan Polri menegaskan bahwa anggota yang sedang menjalani proses pemeriksaan tidak dapat dilantik ke jabatan baru.
"Pagi tadi seharusnya yang bersangkutan dilantik sesuai TR Mabes Polri. Namun terkait adanya perkara ini, jabatan tersebut tidak diserahterimakan. Pimpinan Polri sudah tegas, siapa pun yang bermasalah dan sedang berproses tidak akan dilantik," kata Solihin kepada wartawan, Selasa.
Menurut Solihin, keputusan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang sedang menghadapi dugaan pelanggaran.
Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Meski pelantikan dibatalkan, Polda Sumbar menegaskan proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan tidak dapat dipercepat tanpa melalui tahapan yang berlaku.
Hingga kini, Polda Sumbar belum menyampaikan hasil sementara pemeriksaan maupun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh perwira tersebut.
Status jabatan barunya juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan sidang etik.
Selain itu, Mabes Polri juga disebut ikut melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Proses tetap berjalan di sini, sementara Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan. Nanti yang bersangkutan akan dimintai keterangan sesuai prosedur," ujar Solihin.
Ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim pemeriksa untuk menyelesaikan seluruh proses secara menyeluruh.
Kronologi Dugaan Pelecehan
Kasus ini mencuat setelah seorang Polwan berpangkat Brigadir mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh atasannya yang berpangkat AKBP.
Korban menuturkan peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, ketika dirinya dipanggil ke ruangan atasannya saat sedang melakukan panggilan video dengan suaminya.
Di dalam ruangan, korban mengaku diminta duduk dan menutup mata dengan alasan memilih dua amplop berisi uang.
Saat itulah, menurut pengakuannya, terjadi tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual.
"Saya langsung refleks mundur. Saya bilang, 'Pak jangan pak, saya tidak mau kayak gini caranya, kalau kayak gini caranya saya punya uang'," tuturnya.
Korban mengatakan atasannya kemudian meminta maaf dan menyatakan tidak bermaksud melakukan pelecehan. Namun, ia mengaku masih mengalami trauma hingga sekarang.
Mengaku Mengalami Ancaman dan Tekanan
Usai kejadian tersebut, korban mengaku menerima tekanan psikologis, termasuk ancaman melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal.
"Setelah kejadian, saya menerima chat WhatsApp dari anonim. Saya mendapatkan ancaman. Isi pesannya kalau tidak PTDH, ya mutasi jauh," katanya.
Selain itu, korban mengaku merasa dijauhi oleh sebagian rekan kerja setelah kasus tersebut mencuat.
"Saya merasa dipandang hina oleh rekan-rekan saya di kantor. Itu yang menjadi beban bagi saya," ujarnya.
Sudah Dilaporkan ke Pimpinan
Korban mengatakan suaminya telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada Kapolda Sumbar saat itu pada 19 Januari 2026.
Setelah laporan dibuat, korban dipindahkan ke satuan kerja lain di lingkungan Polda Sumbar.
Meski demikian, ia mengaku masih mengalami trauma.
"Namun sebenarnya saya masih trauma untuk bertemu dengan beliau. Walaupun sudah pindah ke satker lain, masih di lingkungan Polda Sumbar, tetapi ruangannya sudah berjauhan," katanya.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama keluarga telah beberapa kali dipanggil oleh pimpinan Polda Sumbar.
"Dari awal kejadian, saya dan keluarga sudah dipanggil oleh pimpinan. Kami diminta untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Meski demikian, korban berharap perkara yang dialaminya diproses secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
LBH Padang Minta Proses Transparan
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut juga mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
LBH Padang mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Selain itu, lembaga tersebut juga meminta adanya gelar perkara khusus setelah sebelumnya menyoroti penghentian penyelidikan pidana atas laporan korban.
Sementara itu, proses pemeriksaan etik terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Propam.
Polda Sumbar menegaskan bahwa penundaan pelantikan merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas selama proses pemeriksaan berjalan.
Hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai status etik, sanksi, maupun jabatan baru perwira tersebut karena seluruh proses pemeriksaan masih berlangsung.