TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Dinas Satpol PP Gianyar, Bali menggelar mediasi antara sebuah bar dan hotel di Jalan Bisma, Kelurahan Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Rabu 29 Juli 2026.
Mediasi yang berlangsung di kantor Kelurahan Ubud itu justru mengungkap bahwa pelapor dan yang dilaporkan sama-sama tidak memiliki izin lengkap dalam menjalankan usahanya.
Mediasi dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Gianyar, Satpol PP Kabupaten Gianyar dan Provinsi Bali, TNI-Polri, Dinas Lingkungan Hidup, BPKAD, Disperindag, Dinas PUPR, Dispenda, Pemerintah Kelurahan Ubud, Bendesa Adat Ubud, Ketua Pecalang, Kepala Lingkungan Ubud Kelod, serta kedua belah pihak.
Baca juga: Pelaku Pungli Catut Nama Banjar Demi Beli Rokok, Ditangkap Polisi di Ubud Bali, Berakhir Mediasi
Babinsa Kelurahan Ubud Koramil 1616-02/Ubud Peltu I Made Agus Artawan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Ubud Aiptu I Nyoman Sedana turut mengawal jalannya mediasi yang bertujuan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dengan tetap mengedepankan penegakan aturan.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara menjelaskan, mediasi digelar setelah pihak Hotel melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan gangguan suara bising yang berasal dari usaha Bar yang ada di sebelahnya.
"Berawal dari laporan pihak hotel melalui pengacaranya terkait suara bising dari Bar yang ada di sampingnya," ujar Yuda.
Dalam mediasi tersebut, Yuda mengingatkan pentingnya penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Baca juga: Pepet Korban dan Rampas Perhiasan, Residivis Jambret Kalung Emas di Ubud Diamankan
"Tetangga adalah saudara terdekat. Jika ada masalah selesaikan dengan kekeluargaan. Jika tidak bisa diselesaikan, kami hadir untuk mediasi," katanya.
Hasil dari mediasi tersebut cukup 'plot twist'. Dimana kedua perusahaan tersebut justru terungkap belum memiliki izin lengkap.
Karena itu, hasil mediasi menyepakati kedua pelaku usaha diminta segera melengkapi seluruh persyaratan dasar perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, usaha bar belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usahanya, sedangkan pihak hotel diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ujar Yuda.
Yuda menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Tim Pencegahan Pelanggaran Perda. Apabila pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan, penanganan akan ditingkatkan ke Tim Penertiban dan Penegakan Perda yang melibatkan aparat penegak hukum dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
"Hari ini adalah kegiatan Tim Pencegahan Pelanggaran Perda dan selanjutnya bisa ke tingkat Tim Penertiban dan Penegakan Perda yang terdiri dari aparat penegak hukum dan OPD teknis apabila tidak memenuhi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia mengatakan, kedua pihak diberi waktu tujuh hari sejak mediasi untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
"Sudah disampaikan agar kedua belah pihak pelaku usaha menyampaikan dan memenuhi kelengkapan persyaratan dasar perizinan. Sesuai SOP, jika dalam tujuh hari sejak hari ini tidak dilengkapi maka dilakukan langkah pemberian SP1, SP2, SP3 sampai sanksi administratif berupa penutupan tempat usaha," tegasnya.
Sementara itu, Babinsa Kelurahan Ubud, Peltu I Made Agus Artawan menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta mendukung terciptanya kepastian hukum dan iklim usaha yang aman, tertib, serta kondusif di kawasan wisata Ubud. (*)