TRIBUNJAMBI.COM – Pimpinan DPR RI mengambil langkah cepat untuk memediasi ketegangan antara advokat kondang Hotman Paris Hutapea dengan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memfasilitasi pertemuan tatap muka secara langsung antara Hotman Paris dan Ketua Umum PWI, Akhmad Munir.
Momen hangat tersebut dibagikan secara publik oleh Dasco melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa (28/7/2026).
Dalam foto yang diunggah, tampak ketiganya duduk bersama dalam suasana silaturahmi.
"Silaturahmi bersama Ketua Umum PWI @munir.akhmad dan @hotmanparisofficial hari ini," tulis Dasco dalam keterangan unggahannya.
Awal Mula Ketegangan: Ucapan Seputar Kasus Febrie Adriansyah
Pertemuan penting ini digelar di tengah bergulirnya proses hukum terkait laporan PWI terhadap Hotman Paris di kepolisian.
Polemik ini berawal saat Hotman menyampaikan pernyataan kontroversial yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik sewaktu menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7/2026) lalu.
Baca juga: Hotman Paris Puji Anak Ferdy Sambo, Sentil Advokat dan Cerita Anak Lulusan Inggris
Baca juga: BGN Bersih-Bersih Instansi, Sudaryono Pecat 261 Pegawai Nakal
Saat itu, Hotman yang masih bertindak sebagai kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah, melontarkan kalimat pedas kepada insan pers yang bertugas di lapangan.
Hotman Paris menyemprot wartawan dengan ucapan, "lo punya otak enggak", di hadapan para awak media saat sesi wawancara berlangsung.
Pelaporan ke Polda Metro Jaya dan Misteri Pembahasan
Sikap Hotman tersebut lantas menuai protes keras dari kalangan jurnalis.
Menganggapi ucapan yang dinilai tidak pantas itu, PWI resmi melayangkan laporan polisi terhadap Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Meski momen kebersamaan ketiganya telah dipublikasikan secara luas oleh Sufmi Dasco Ahmad, hingga saat ini belum ada rincian resmi mengenai poin-poin yang dibahas dalam pertemuan tersebut, termasuk apakah pertemuan ini bermuara pada kesepakatan damai atau pencabutan laporan polisi.
Sebelumnya, PWI sempat melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) lalu.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menilai pernyataan Hotman Paris telah merendahkan profesi wartawan sehingga perlu diproses secara hukum.
"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum," kata Edison di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) malam.
Baca juga: Hotman Paris Mundur Sebagai Pengacara Febrie Adriansyah yang Pernah Sekolah di Jambi
Baca juga: Siapa Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp478 M di Kasus Eks Jampidsus, Febri Minta Penyidik Buktikan
Edison menjelaskan, PWI Pusat telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut.
Salah satunya berupa rekaman video Hotman Paris memarahi wartawan dengan kalimat tidak pantas saat berlangsung konferensi pers.
"(Rekaman) Video yang (Hotman) marah-marah ke rekan kita, itu akan disampaikan ke penyidik," ujarnya.
Menurut Edison, barang bukti tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan PWI Pusat.
Hotman Paris dilaporkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana ujaran kebencian terhadap golongan.
Meski terlapor sudah menyampaikan permohonan maaf, PWI Pusat tetap menilai belum ada itikad untuk bertemu langsung terhadap organisasi pers maupun wartawan yang diduga direndahkan.
PWI Pusat juga tidak menutup kemungkinan mediasi dengan terlapor.
"Pada dasarnya kami nggak mau memenjarakan orang kok kalau ada kesepakatan antara wartawan dengan dia (Hotman) ya kenapa tidak," ujar Edison.
"Kami sangat menghargai permohonan maaf tetapi kan tidak kemudian menghilangkan tindak pidana yang telah dilakukan artinya kita terima permohonan maaf secara manusiawi," imbuhnya.
Hotman pun sudah sempat meminta maaf terkait pernyataannya kepada wartawan tersebut setelah ramai dikecam oleh organisasi pers.
Hal ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).
"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih'," kata Hotman.
Namun, Hotman menganggap pernyataannya saat konferensi pers pada Jumat pekan lalu, tidak dikutip secara utuh.
Dia menilai media hanya menampilkan bagian akhir ucapannya tanpa menjelaskan konteks yang melatarbelakangi pernyataannya tersebut.
Hotman menjelaskan, pernyataan 'lo punya otak nggak' terlontar setelah ada seorang wartawan yang terlebih dulu menanyakan apakah ada hidden agenda dari institusi penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU ini.
Buntut pertanyaan tersebut, Hotman mengatakan telah menjawabnya dengan mengungkapkan bahwa dirinya tak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penilaian.
Hanya saja, menurut Hotman, setelah menjawab, ada wartawan lain kembali mengajukan pertanyaan soal dugaan kekeliruan yang dilakukan institusi terkait.
Pertanyaan kedua dari wartawan lain itulah yang membuat Hotman melontarkan 'lu punya otak enggak'.
"Saya jawab saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Belum selesai saya jawab tiba-tiba wartawan kedua bertanya, apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan, akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab kamu punya otak enggak sih," ucapnya.
Kendati demikian, Hotman tetap meminta maaf kepada insan pers buntut dari pernyataannya tersebut.
Baca juga: Sinyal Prabowo Bersih-bersih Kabinet Menguat Gegara Tingkat Kepuasan Kinerjanya Jeblok 30 Persen
Baca juga: Netanyahu Terbang ke AS Temui Trump: Bahas Konflik Iran dan Damai Gaza
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Selasa 28 Juli 2026, Ambil Hadiah di reward.ff.garena.com