BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan instansi pemerintah diruang pertemuan Dukcapil Bangka, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah serapan aspirasi masyarakat guna menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan harapan publik demi tata kelola administrasi kependudukan yang akuntabel.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka, Rahmat Gunawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan FKP ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik.
Regulasi ini, mewajibkan instansi penyelenggara pelayanan publik untuk melaksanakan dialog partisipatif minimal satu kali dalam setahun.
"Tujuan utama dari FKP ini adalah sebagai wadah dialog partisipatif antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat, yang bertujuan menyelaraskan kemampuan penyelenggara dengan harapan publik," kata Rahmat kepada Bangkapos.com.
Forum ini merupakan bagian dari komitmen Dukcapil Bangka, guna mengevaluasi kebijakan dan menyusun langkah perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Rachmat menjelaskan dialog partisipatif dalam FKP mencakup empat ruang lingkup utama untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Iya, kita menyampaikan penyusunan kebijakan pelayanan publik, penyusunan standar pelayanan, penerapan, evaluasi, dan dampak kebijakan yang sedang berjalan. Kemudian, pengendalian, pengawasan dan perbaikan penyelenggaraan layanan berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), bebernya.
Dirinya pun menegaskan, melalui ruang lingkup ini, diharapkan terbangun masukan, saran dan komitmen bersama guna mendongkrak tingkat transparansi serta akuntabilitas layanan kepada masyarakat Kabupaten Bangka.
"Menindaklanjuti pencanangan Gerakan Nasional Pelayanan Publik 24/7 atau 24 jam 7 hari seminggu, yang diresmikan pada 24 Juli 2026 oleh Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Ketua Ombudsman RI di Jakarta melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri," ucapnya.
Oleh karena itu, Dukcapil Kabupaten Bangka langsung mengimplementasikannya melalui sejumlah inovasi layanan unggulan seperti Pesona Dukcapil, Martabak Pandan, Pokemon, Trac Matras dan Pelayanan Jemput Bola.
"Sebagai langkah pengendalian mutu, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka juga rutin menggelar evaluasi bersama para Kasi Pelayanan Umum dan Admin Kecamatan guna mengoptimalkan aplikasi Pesona Dukcapil agar standar pelayanan dapat tercapai dalam waktu 1 x 24 jam berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)," terangnya.
Dukcapil Bangka juga, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bangka agar senantiasa berhati-hati terhadap potensi penipuan yang berkaitan dengan aktivitas aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta pentingnya melakukan pembaruan (update) data kependudukan secara berkala demi tertib administrasi daerah.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).