Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Aceh Timur yang mencapai 31 kasus hanya dalam kurun waktu semester pertama tahun ini dinilai sebagai sinyal darurat.
Lembaga swadaya masyarakat Flower Aceh menyebut kondisi ini sebagai fenomena gunung es yang membutuhkan penanganan serius dan terpadu.
Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, menjelaskan bahwa angka tersebut menunjukkan fakta kritis bahwa risiko kekerasan di lapangan masih sangat tinggi.
Namun di sisi lain, tingginya angka pelaporan juga menandakan adanya peningkatan keberanian masyarakat dan korban untuk bersuara.
"Banyak kasus yang belum terungkap karena korban dan keluarga masih takut, malu, bergantung secara ekonomi, mengalami tekanan keluarga, hingga khawatir mendapat stigma negatif," ujar Riswati, pada Selasa (28/7/2026).
Baca juga: 31 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Timur, Bupati Ajak Semua Elemen Bergerak
Padahal, menurutnya, hak-hak korban mulai dari perlindungan, pemulihan, hingga akses keadilan telah dijamin secara tegas dalam UU Perlindungan Anak dan UU TPKS.
Dari catatan pendampingan Flower Aceh, masyarakat di wilayah pesisir dan pedesaan masih dihadapkan pada hambatan sosial-budaya yang tebal.
Anggapan bahwa kekerasan adalah urusan internal keluarga, relasi kuasa yang tidak seimbang, hingga ketergantungan ekonomi menjadi faktor utama yang membungkam korban.
Akibatnya, proses pelaporan kerap terlambat. Bahkan, tidak sedikit kasus kekerasan yang justru diselesaikan secara informal tanpa mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk memutus rantai tersebut, Flower Aceh gencar mengandalkan pendekatan berbasis komunitas dengan memperkuat kepemimpinan perempuan akar rumput serta menggandeng tokoh agama, tokoh adat, dan pemerintah gampong.
"Kami bekerja sama untuk membangun pemahaman bahwa kekerasan adalah tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia, bukan aib keluarga yang harus ditutupi.
Pesan perlindungan ini harus menjadi tanggung jawab bersama yang selaras dengan nilai agama, adat, dan hukum," tegas Riswati
Melihat kondisi di lapangan, Riswati mendorong pembentukan sistem perlindungan berbasis gampong (desa) secara mendesak.
Aparatur desa, kader perempuan, guru, hingga tokoh masyarakat perlu ditingkatkan kapasitasnya agar mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, dan melakukan rujukan cepat ke layanan medis, hukum, maupun psikologis.
"Gampong dan dunia pendidikan harus menjadi ruang perlindungan yang aman, bukan malah menjadi ruang yang membungkam korban," tambah Riswati.
Baca juga: Tercatat 31 Kasus Kekerasan Anak di Aceh Timur Sepanjang Januari-Juni 2026, Pelaku Orang Terdekat
Flower Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Timur beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
Memperkuat alokasi anggaran layanan korban dan meningkatkan kapasitas operasional UPTD PPA. Mengoptimalisasi mekanisme perlindungan anak di tingkat gampong dan lingkungan sekolah.
Memastikan proses hukum berjalan adil dan berpihak pada korban sesuai UU TPKS dan UU Perlindungan Anak.
"Serta menggalakkan edukasi pencegahan secara masif di sekolah, keluarga, dan komunitas agar kasus kekerasan dapat dideteksi dan dicegah sejak dini," tuturnya.