SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Muhammad Ridho Kurniawan, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Juli 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menyatakan Ridho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp305 juta.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melakukan pemalsuan laporan pertanggungjawaban serta menggunakan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan dinas dan pembayaran TPP pegawai untuk kepentingan pribadi.
Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Corry Octarina dalam sidang yang berlangsung Selasa (28/7/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp305 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Majelis hakim menyebut sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta belum mengembalikan kerugian negara.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan masih menjadi tulang punggung keluarga.
Usai mendengarkan putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Gunakan Dana untuk Liburan hingga Judi Online
Dalam dakwaan JPU, Muhammad Ridho Kurniawan disebut melakukan penyimpangan saat menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dishub Muba pada tahun 2023.
Terdakwa diduga tidak merealisasikan pembayaran terhadap sembilan kegiatan dan belanja dinas yang telah dianggarkan.
Salah satu dana yang tidak dibayarkan yakni Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juli 2023 yang seharusnya diterima para pegawai pada Agustus 2023.
Dana tersebut diduga digunakan terdakwa untuk kebutuhan pribadi, termasuk berlibur hingga bermain judi online.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa sempat mengakui penggunaan dana tersebut kepada Kasubbag Keuangan Dishub Muba melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan itu, terdakwa disebut meminta maaf karena telah menggunakan uang kantor dan dana TPP.