BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim URC Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil memburu Januar (36), residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pria berusia 36 tahuh tersebut, melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (18/7/2026) di Jalan Raya Pasir Padi, Kota Pangkalpinang.
"Korban ini mendapati informasi ada warga yang melihat dua orang yang memikul tangga fibber Standart PLN sekitar pukul 23.30 wib," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Singgih, Selasa (28/7/2026).
Adapun Kerugian yang dialami oleh korban adalah dua buah tangga fibber Standart PLN dengan nominal kerugian Rp 20 juta.
"Korban sempat berkomunikasi untuk penyelesaian permasalahan tersebut, akan tetapi tidak ada jalan keluar penyelesaian dari permasalahan tersebut," bebernya.
Mendapati laporan pada 23 Juli 2026, tim URC Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, pada Senin (27/7/2026) tim URC mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Pulau Bangka dan langsung mengamankan pelaku.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui bersama dengan temannya yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah korban bagian belakang. Kemudian kedua pelaku mengambil dua buah tangga fibber Standart PLN , lalu kedua pelaku langsung pergi sambil membawa barang curian," bebernya.
Usai melakukan aksi pencurian kedua pelaku pergi menuju air hitam untuk menjual dua buah tangga fibber Standart PLN dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp 80 ribu.
Sementara itu satu buah karung beriskan potongan tangga Fiber PLN dan satu unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BN 4171 AI dijadikan sebagai barang bukti.
"Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk DN masih dalam pencarian," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).