Viral Wisatawan Ditarik Uang saat Foto di Plang Malioboro, UPT Sebut Bisa Masuk Ranah Penipuan
Yoseph Hary W July 28, 2026 03:03 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan keluhan seorang wisatawan terkait dugaan praktik komersialisasi ikon kawasan Malioboro oleh oknum fotografer.

​Dalam sebuah unggahan viral di platform Threads, seorang pelancong menceritakan pengalamannya saat hendak mengambil video sinematik di penanda atau plang nama Jalan Malioboro, tepatnya di barat Gedung DPRD DIY.

​Ia mengaku dihampiri oknum fotografer yang mengklaim plang tersebut sebagai properti mereka dan meminta tarif Rp5.000 jika ingin berfoto atau mengambil video di lokasi tersebut. 

Tak hanya itu, wisatawan itu juga mengeluhkan sikap tidak menyenangkan oknum fotografer yang terkesan "mengusir" pengunjung dari kursi pedestrian karena hendak dipakai untuk menaruh barang-barang kliennya.

Tanggapan UPT

​Menanggapi kabar viral tersebut, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban dan pembinaan terhadap para jasa fotografer di kawasan pedestrian Malioboro.

​Anggi bilang, masyarakat dan wisatawan perlu membedakan mana penanda jalan yang merupakan fasilitas publik resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, dan mana properti foto milik komunitas atau oknum fotografer.

​"Sebenarnya kalau yang milik Pemkot itu jelas yang permanen terpasang di pedestrian, bukan yang beroda atau bisa digeser ke sana-sini. Kalau yang bisa dipindah-pindah, tentu itu bukan milik Pemkot, tapi properti foto," ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/26).

Teguran berulang kali

​Ia menegaskan, UPT telah berulang kali menegur serta mengingatkan para fotografer supaya tidak menggunakan atau memanfaatkan fasilitas publik milik Pemkot untuk meminta imbalan uang dari pengunjung.

​Bahkan, untuk properti tiruan plang Malioboro milik fotografer, pihaknya meminta supaya properti disingkirkan apabila sedang tidak digunakan dalam paket pemotretan resmi.

​"Kami sudah sampaikan ke ketua kelompok fotografer untuk tidak memanfaatkan keadaan. Kalau memang tidak sedang dipakai untuk paket foto baju adat, ya properti itu disingkirkan, jangan dibiarkan berdiri lalu menarik uang dari pengunjung yang mau foto mandiri," tegasnya.

​Terkait dugaan pemanfaatan aset resmi Pemkot oleh oknum untuk kepentingan pribadi, UPT akan menelusuri lebih lanjut mengenai sosok oknum fotografer yang dimaksud dalam unggahan viral tersebut.

Pelanggaran serius

​Menurut Anggi, jika tindakan penarikan uang terbukti menggunakan aset resmi pemerintah dan merugikan pengunjung, hal itu sudah masuk dalam kategori pelanggaran serius.

​"Kalau menggunakan aset milik pemerintah lalu meminta bayaran tanpa izin, tentu tidak dibenarkan. Itu bisa mengarah pada bentuk penipuan atau pungutan liar (pungli) karena memanfaatkan barang publik untuk kepentingan pribadi. Jika ada laporan resmi dan identitas oknum jelas, bisa kita teruskan ke pihak yang berwenang," terangnya.

​Guna mencegah kejadian serupa berulang, UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya berkoordinasi dengan petugas Jogomaton untuk meningkatkan patroli di sepanjang koridor Malioboro hingga ke titik-titik sirip jalan.

​Mengingat keterbatasan personel yang berpatroli di wilayah yang begitu luas, Anggi mengimbau masyarakat dan wisatawan agar tak ragu melapor apabila mengalami kejadian tidak menyenangkan.

​Pemkot Yogyakarta, katanya, telah menyediakan papan penanda layanan aduan di sejumlah titik strategis, seperti di kawasan Ketandan dan sebelah utara Teteg Malioboro.

​"Pengunjung yang mengalami kejadian tidak menyenangkan bisa langsung mendatangi Posko Reaksi Cepat terdekat atau menyampaikan laporan melalui saluran aduan resmi Pemkot dan media sosial kami. Kami pastikan aduan akan ditindaklanjuti," pungkasnya. (aka)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.