TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah sistem penilaian mutu rumah sakit.
Akreditasi tak lagi satu-satunya penentu kualitas RS.
Jika sebelumnya dilihat dari kelengkapan administrasi dan hasil akreditasi, ini kualitas rumah sakit dilihat dari dampak layanan medis yang diterima pasien.
Baca juga: Akreditasi Rumah Sakit Bisa Turun Jika Layanan ke Pasien Memburuk
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sistem akreditasi rumah sakit akan diarahkan berbasis clinical outcome atau hasil layanan klinis.
"Artinya, indikator seperti tingkat kesembuhan pasien dan keselamatan pasien akan menjadi ukuran utama dalam menilai mutu sebuah rumah sakit," tutur Menkes dikutip di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut mantan dirut Bank Mandiri ini, mutu rumah sakit tidak bisa hanya di atas kertas tetapi diukur dari hasil tindakan medisnya.
Baca juga: Stunting Masih 19,8 Persen, Kemenkes Kejar 16 Juta Balita Datang ke Posyandu Tiap Bulan
Pemerintah ingin memastikan rumah sakit tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi benar-benar memberikan pelayanan yang aman dan efektif bagi masyarakat.
Ia mencontohkan, apabila sebuah rumah sakit memiliki angka kegagalan tindakan medis yang tinggi, pemerintah dapat melakukan evaluasi bahkan menurunkan status akreditasinya sebelum masa akreditasi berakhir.
"Jika ada rumah sakit yang tingkat kegagalan operasinya tinggi, status akreditasinya bisa langsung diturunkan. Ini bentuk perlindungan terhadap keselamatan masyarakat," katanya.
Selain memperkuat sistem mutu layanan, Kemenkes juga melakukan efisiensi biaya kesehatan melalui pemusatan pengadaan (pool procurement) obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) berbasis data SatuSehat.
Kebijakan tersebut disebut mampu menghemat anggaran farmasi awal sekitar Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Nantinya, sistem pengadaan ini akan dibuka bagi rumah sakit pemerintah daerah maupun swasta agar harga obat dan alat kesehatan lebih terjangkau.
Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan percepatan pencairan klaim BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun pada Agustus 2026 untuk menjaga stabilitas keuangan rumah sakit.
Kemenkes mencatat sebanyak 1.699 rumah sakit swasta atau 83,7 persen telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, 1.214 rumah sakit swasta telah memenuhi 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), dan 1.587 rumah sakit telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).
Melalui perubahan sistem penilaian mutu, efisiensi pembiayaan kesehatan, serta penguatan layanan digital, Kemenkes menargetkan rumah sakit di Indonesia mampu memberikan pelayanan yang lebih aman, berkualitas, dan setara dengan standar internasional.
Dengan kebijakan baru ini, rumah sakit nantinya tidak hanya diukur dari terpenuhinya dokumen, tetapi juga dari seberapa baik rumah sakit menyembuhkan pasien dan menjaga keselamatan mereka.