Kuasa Hukum Fikri Thobari Terima Dakwaan KPK, Tak Ajukan Eksepsi
Ricky Jenihansen July 28, 2026 03:41 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kuasa hukum Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, Dian Ozhari, menyatakan pihaknya menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana perkara yang menjerat kliennya.

Sebelumnya, pada Selasa (28/7/2026), Bupati Rejang Lebong Bengkulu nonaktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim Fajar Pramono.

Dian mengungkapkan tim penasihat hukum telah mempelajari secara menyeluruh surat dakwaan yang disampaikan jaksa.

Setelah mencermati isi dakwaan tersebut, pihaknya menilai uraian yang disampaikan penuntut umum sudah cukup jelas sehingga tidak ada keberatan yang akan diajukan melalui eksepsi.

“Kami sudah menerima surat dakwaan dari jaksa, kami sudah mempelajarinya, dan menurut kami dakwaan yang menguraikan konstruksi perkara sudah cukup jelas. Karena itu kami tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi,” kata Dian Ozhari usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (28/7/2026).

Dengan sikap tersebut, lanjut Dian, persidangan akan langsung memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara tanpa melalui tahapan pembacaan nota keberatan dari pihak terdakwa.

Saat ditanya mengenai sikap tersebut, Dian menegaskan bahwa pada sidang kali ini tim kuasa hukum menerima dakwaan yang telah dibacakan jaksa sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Permohonan Plea Bargain

Selain menyampaikan sikap terhadap dakwaan, Dian juga menyinggung mengenai permohonan plea bargain (Terdakwa mengakui kesalahannya, red) yang sebelumnya telah diajukan oleh pihaknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengungkapkan, permohonan tersebut telah disampaikan sejak proses penyidikan berlangsung.

Namun, hingga sidang perdana digelar, menurutnya belum ada jawaban resmi dari KPK terkait permohonan tersebut.

“Kami sudah mengajukan plea bargain sejak tahap penyidikan. Permohonan itu sudah kami sampaikan kepada pihak KPK, tetapi sampai hari ini belum ada jawaban,” ujarnya.

Dian menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan tersebut juga kembali disampaikan pada saat persidangan setelah pembacaan dakwaan.

Meski demikian, ia mengatakan keputusan mengenai permohonan tersebut masih menunggu sikap dari pihak yang berwenang.

Agenda Sidang Selanjutnya

Menurutnya, fokus utama saat ini tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.

Setelah dakwaan diterima tanpa adanya eksepsi, persidangan selanjutnya akan berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.

Tim kuasa hukum, kata Dian, akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyiapkan pembelaan terhadap substansi perkara pada agenda persidangan berikutnya.

Sementara itu, hingga sidang perdana berakhir, belum ada keputusan ataupun tanggapan resmi terkait permohonan plea bargain yang diajukan oleh tim kuasa hukum M Fikri Thobari.

Persidangan akan dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim untuk memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

TERSANGKA KORUPSI - KPK menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan empat tersangka lain atas kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026) pagi. KPK menegaskan penggeledahan rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Bupati nonaktif Rejang Lebong.
TERSANGKA KORUPSI - KPK menahan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan empat tersangka lain atas kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026) pagi. KPK menegaskan penggeledahan rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu merupakan pengembangan penyidikan kasus suap Bupati nonaktif Rejang Lebong. (TribunBengkulu.com/TribunNews/Ilham Rian Pratama)

Kasus Suap Fikri Thobari

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu, pada Rabu (11/3/2026).

Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek kepada para perusahaan kontraktor.

KPK mengatakan uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).

“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT (Bupati Rejang Lebong) melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep mengatakan, Fikri menerima uang suap secara bertahap melalui perantaranya.

Pertama, pada 26 Februari 2026, Edi Manggala dari CV MU menyerahkan Rp 330 juta (3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar) melalui Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko.

Kedua, pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman dari PT SMS menyerahkan Rp 400 juta (13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.

Ketiga, pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro dari CV AA menyerahkan Rp 250 juta (2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp 11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPR-PKP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu sejak 11-30 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Bupati Rejang Lebong Fikri bersama-sama Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko, sebagai pihak penerima, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tiga Kontraktor Sudah Dituntut Dua Tahun Penjara

Sementara itu, tiga terdakwa selaku pemberi suap telah lebih dahulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Ketiganya adalah Edi Manggala, Youki Yusdiantoro, dan Irsyad Satria Budiman.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada 23 Juli 2026 lalu, jaksa KPK menuntut ketiga kontraktor tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut ketiganya membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tuntutan tersebut disampaikan setelah jaksa menilai seluruh unsur dakwaan terhadap ketiga terdakwa telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.