Tahap Tuntutan, Tersangka Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Anak Asuh di Buleleng Ditahan 20 Hari
Ida Ayu Suryantini Putri July 28, 2026 05:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) "GS", Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, memasuki tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Buleleng pada Selasa (28/7/2026), sehingga perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan pelimpahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca juga: KASUS Dugaan Kekerasan Fisik & Pelecehan Anak di Buleleng, DPRD Desak Audit Panti Asuhan Sampai Akar

Dengan pelimpahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya JPU melakukan penelitian akhir, menyusun surat dakwaan, hingga mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, JPU menerima tersangka berinisial JMW alias IMW (57).

Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan tindak pidana seksual terhadap anak sebagaimana disangkakan oleh penyidik.

"Untuk kepentingan proses penuntutan, JPU juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026," imbuh Dicky.

Baca juga: Ni Luh Djelantik Kutuk Pelaku Pelecehan di Panti Buleleng, Minta Audit Lembaga dan Pengawasan Ketat 

Dicky menegaskan Kejari Buleleng berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat, agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak korban.

Menurutnya, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas anak merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk penghormatan terhadap hak-hak anak.

Selain itu, Kejari Buleleng mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum serta seluruh pihak yang telah memberikan pendampingan kepada korban selama proses penyidikan.

Pendampingan psikologis, sosial, dan hukum diharapkan terus diberikan secara berkelanjutan guna mendukung proses pemulihan korban.

"Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Penegakan hukum harus berjalan secara tegas, namun tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak, martabat, dan masa depan anak sebagai korban," tegas Dicky.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat pada 27 Maret 2026. Seorang anak asuh dengan nama samaran Mawar dikeluarkan dari panti setelah diketahui meninggalkan panti tanpa izin sehari sebelumnya.

Setelah dipulangkan, Mawar kemudian menceritakan kepada keluarganya bahwa ia diduga mengalami kekerasan fisik.

Ia juga mengaku beberapa kali menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan JMW.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyidikan mengungkap dugaan bahwa JMW tidak hanya melakukan kekerasan seksual terhadap Mawar, tetapi juga terhadap enam anak asuh lainnya.

Para korban kemudian ditempatkan di rumah aman. Sementara anak-anak asuh lainnya dipindahkan ke LKSA terdekat karena operasional LKSA GS dihentikan sementara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

JMW ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Pria berusia 57 tahun itu dijerat pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak, serta pencabulan terhadap anak.

Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 473 KUHP. (mer)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.