Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Kelas 3 SD, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Noval Andriansyah July 28, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang pria berinisial AW (35), warga Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, diciduk jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara.

Baca juga: Kelakuan Bejat Ayah, Tak hanya Rudapaksa Anak Kandung, SU Jual Putrinya ke Teman

AW ditangkap atas dugaan aksi keji melakukan kekerasan asusila secara berulang terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengungkapkan bahwa perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban, KSA (13), akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada sang ibu kandung.

Sontak, ibu korban langsung mendatangi Mapolres Lampung Utara untuk melaporkan perbuatan suaminya tersebut.

Laporan resmi itu tercatat dengan nomor LP/B/374/VII/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 26 Juli 2026.

"Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian," terang AKP Ivan Roland Cristofel, Senin (27/7/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, aksi bejat tersangka ternyata sudah berlangsung sangat lama.

AW diduga tega melancarkan aksi bejatnya secara berulang kali sejak tahun 2022, tepatnya ketika sang putri masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar.

"Korban menyampaikan kepada ibunya bahwa dugaan perbuatan tersebut telah terjadi sejak tahun 2022 dan dilakukan berulang kali," tambah Ivan.

Pelaku Ditahan, Korban Mengalami Trauma

Menerima laporan dari ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat melakukan perburuan hingga berhasil meringkus AW di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka AW telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan mendalam.

Selain menahan pelaku, penyidik PPA mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pakaian milik korban serta surat bukti hasil pemeriksaan visum et repertum. Polisi mengonfirmasi bahwa korban saat ini mengalami trauma mendalam akibat perbuatan sang ayah.

Atas perbuatan biadabnya, AW dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pihak kepolisian menegaskan bakal mengusut tuntas perkara ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan dan pendampingan psikologis penuh bagi korban selama proses hukum berjalan.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.