TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Gedung Olahraga (GOR) Anwar Sadad di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, hingga kini masih beroperasi meski telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Hingga saat ini, proses hukum atas penyitaan tersebut masih berada dalam tahap pengembangan penyidikan.
Baca juga: Usai Percontohan KPK, Desa Sukojati Banyuwangi Raih Penghargaan LKPP, 12 Desa Terbaik Nasional
Penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap GOR Anwar Sadad pada Rabu, 25 Juni 2025. Saat itu, petugas memasang papan penyitaan di lokasi yang merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita/59/DIK.01.05./01/07/2024 tertanggal 5 Juli 2024.
Meski berstatus sebagai aset sitaan, aktivitas di dalam gedung masih berlangsung sebagaimana biasanya.
Pendapatan Digunakan untuk Biaya Operasional
Muhammad Firdaus, salah seorang pekerja di GOR Anwar Sadad, mengatakan operasional gedung tidak mengalami perubahan sejak dilakukan penyitaan oleh KPK.
Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan GOR Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad di Probolinggo
"Masih tetap beroperasi. Hasilnya digunakan untuk operasional gedung, seperti bayar listrik dan kebutuhan operasional lainnya," kata Firdaus, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pendapatan yang diperoleh dari aktivitas di GOR dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari agar fasilitas tetap dapat berfungsi.
Pengelola Mengaku Tidak Mengetahui Status Hukum Aset
Firdaus juga mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai status hukum maupun perkembangan proses penyitaan aset oleh KPK.
"Kalau soal statusnya saya kurang mengetahui secara jelas," pungkasnya.