Koalisi Masyarakat Sipil Desak Transparansi Pengusutan Kematian Sutrimo, Asisten Eks Jampidsus
Dwi Rizki July 28, 2026 04:34 PM

WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Kematian Sutrimo yang merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah masih menyimpan misteri sampai detik ini.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG ikut menyoroti kematian Karumga eks Jampidsus tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) dari DEJURE, Bhatara Ibnu Reza, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta menjamin hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi.

Sebagai informasi, Sutrimo dilaporkan meninggal dunia pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bhatara mengatakan, kasus ini merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara.

Baca juga: DPR RI Desak Polisi Bongkar Misteri Kematian Sutrimo Karumga Febrie dengan Bukti Ilmiah

"Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ujar Bhatara katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum bukan untuk mengungkap kematian warga asal Banyumas, Jawa Timur tersebut.

Proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan dalam penanganan perkara kematian Sutrimo.

"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," ungkapnya.

Bhatara menegaskan, setiap dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, serta terbuka kepada publik.

Tujuannya diakui Bhatara agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tak hanya itu, sejumlah pendukung untuk mengungkap kasus ini seperti lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan perkara harus dibeberkan.

"Keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan barang bukti berpotensi menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang terjadinya impunitas," tegasnya.

Perkara ini menjadi sangat sensitif karena menyangkut nama pejabat tinggi di Kejaksaan Agung dan penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih besar.

Ia juga berharap, proses penyelidikan yang dilakukan harus dapat mencegah konflik kepentingan dan menjamin tidak adanya intervensi.

"Koalisi turut mengingatkan agar prinsip fair trial tetap dijaga sejak awal proses penyelidikan. Pengungkapan perkara tidak boleh dibangun atas stigma terhadap korban maupun spekulasi tanpa dasar, namun informasi yang layak diketahui publik tetap harus disampaikan secara proporsional," tandasnya. 

Hidung dan Mulut Berbusa

Deni mengatakan dirinya tidak mengenal korban dan tidak pernah melihat maupun berbincang dengannya sebelum kejadian. 

Saat melihat jenazah dari kejauhan, ia mengaku sempat melihat busa yang diduga keluar dari hidung atau mulut korban.

"Waktu saya lihat itu berbusa dari hidung aja apa dari mulut kali, ya? enggak tahu soalnya dari jauh," kata Deni, saat ditemui di dekat klinik, Senin (27/7/2026).

Menurut Deni, klinik tersebut telah tutup sekitar satu tahun, sehingga tidak lagi memiliki aktivitas. 

"Sudah kosong. Enggak ada aktivitas. Mobil juga enggak pernah masuk, paling motor," ucapnya.

Ia baru mengetahui adanya penemuan jenazah usai bangun sekitar pukul 08.00 WIB dan mendapati banyak warga berkerumun di lokasi. 

Saat itu, jenazah telah ditutupi selembar sprei sebelum dievakuasi menggunakan ambulans.

Hingga kini, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus tersebut.

Terkini, olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan pada Senin serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Ekshumasi

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki informasi mengenai meninggalnya Sutrimo yang belakangan menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media massa maupun media sosial.

Polisi memastikan setiap informasi terkait dugaan kematian yang tidak wajar akan ditindaklanjuti secara profesional.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya turut berduka atas meninggalnya Sutrimo. Ia menjelaskan, proses pendalaman dimulai setelah kepolisian menerima berbagai informasi yang beredar di ruang publik.

“Kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya saudara S. Polda Metro Jaya mendapatkan informasi ini dari teman-teman media, baik media online, media sosial maupun televisi. Sekecil apa pun informasi, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang, pasti akan kami dalami,” kata Budi saat ditemui di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah fakta untuk memastikan apakah kematian Sutrimo merupakan peristiwa yang wajar atau terdapat unsur tindak pidana. Karena itu, kepolisian meminta waktu agar proses penyelidikan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Budi menegaskan seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah.

Baca juga: 6 Perwira Polres Tangsel Ditangkap, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Narkoba

Terkait hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelaah berbagai foto maupun dokumen yang beredar di masyarakat.

“Kami juga memberi ruang kepada keluarga korban yang masih dalam suasana berduka. Apabila keluarga merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, silakan membuat laporan ke Polda Metro Jaya agar proses penanganannya dapat dilakukan secara pro justitia,” ujarnya.

Menurut Budi, hingga kini pihak keluarga belum menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian. Karena itu, polisi memilih menghormati suasana duka keluarga sembari menunggu adanya proses hukum yang dapat ditempuh.

Ia menambahkan, langkah-langkah penyidikan seperti penyisiran rekaman kamera pengawas (CCTV) maupun tindakan lain hanya bisa dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, terkait kemungkinan dilakukannya ekshumasi, Budi mengatakan tindakan tersebut merupakan salah satu opsi dalam proses penyidikan apabila memang diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

“Ekshumasi dilakukan melalui tahapan-tahapan penyidikan untuk mengetahui penyebab kematian seseorang. Nanti akan kami sampaikan perkembangan lebih lanjut,” katanya.

Hasil Olah TKP Kematian Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait meninggalnya Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2026).

Olah TKP berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 13.11 WIB setelah polisi membuka garis kuning yang sebelumnya terpasang di pagar klinik, hingga sekitar pukul 14.15 WIB.

Usai pemeriksaan, petugas membawa sejumlah barang dari dalam klinik untuk diperiksa lebih lanjut di Puslabfor.

Namun, polisi belum bersedia mengungkap jenis barang bukti yang diamankan karena seluruh hasil olah TKP masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.

Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Robby Pasha mengatakan, informasi mengenai hasil olah TKP akan disampaikan oleh penyidik atau Humas Polda Metro Jaya.

"Ada beberapa ya. Nanti sama Humas ya, biar Humas yang jelaskan," ujar Robby.

Ia juga membantah adanya temuan racun di lokasi kejadian.

"Enggak, enggak, enggak," katanya.

Baca juga: Jadi Single Mom, Ria Ricis Akui Kabulkan Semua Permintaan Moana kecuali Kasih Papa Baru

Menurut Robby, penyidik belum dapat membeberkan hasil olah TKP maupun barang bukti yang diamankan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Olah TKP tersebut merupakan yang kedua setelah polisi melakukan pemeriksaan awal di lokasi pada Minggu (26/7/2026) malam. Seusai pemeriksaan pertama, area klinik dipasangi garis polisi.

Penyebab Kematian

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki meninggalnya seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring.

Namun, pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo tiba dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penyelidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

"Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," ujar Budi.

Menurutnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, hingga saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Selain itu, polisi juga mendalami sejumlah informasi pendukung, seperti rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, serta lokasi awal korban ditemukan.

"Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena proses masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum," katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan penyelidikan akan disampaikan setelah seluruh fakta terkumpul.

Sementara itu, informasi yang menyebut Sutrimo merupakan kepala rumah tangga (Karumga) seorang eks Jampidsus, Febrie Adriansyah masih didalami penyidik.

"Masih didalami," ujar Budi.

Wartakotalive.com telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.