Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Modus kejahatan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian masih menjadi salah satu cara yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban.
Kasus serupa beberapa kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dengan sasaran berupa kendaraan, barang berharga, hingga aksi penipuan.
Terbaru, dugaan tindak kejahatan dengan modus tersebut dilaporkan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.
Polres Rejang Lebong saat ini masih menyelidiki laporan seorang warga yang mengaku kehilangan sepeda motor pada Minggu (26/7/2026) lalu.
Hal ini terjadi setelah korban didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di dekat Bundaran Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M Hasan Basri, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas maupun kewenangan yang jelas.
"Apabila ada orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian kemudian meminta masyarakat ikut atau menyerahkan barang, jangan langsung percaya. Tetap tenang dan pastikan terlebih dahulu identitasnya," jelas Hasan kepada TribunBengkulu.com pada Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas memiliki identitas resmi dan bekerja sesuai prosedur.
Karena itu, masyarakat berhak meminta seseorang yang mengaku polisi untuk menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun surat perintah tugas apabila melakukan tindakan kepolisian.
Selain itu, apabila tindakan yang dilakukan disertai unsur pemaksaan atau menimbulkan kecurigaan, masyarakat diminta segera mencari pertolongan di tempat ramai dan menghubungi layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.
"Jangan menyerahkan kendaraan, uang, telepon seluler maupun barang berharga lainnya kepada orang yang identitasnya belum dapat dipastikan. Jika merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian serupa, segera laporkan agar bisa segera kami tindak lanjuti," jelasnya.
Kiat Menghindari Modus Pelaku Mengaku Polisi
Kasi Humas juga membagikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat agar tidak menjadi korban kejahatan bermodus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Pertama, masyarakat harus tetap tenang dan jangan panik saat didatangi orang yang mengaku sebagai polisi.
Kemudian, pastikan identitas petugas dengan meminta Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat perintah tugas.
Selanjutnya, jangan menyerahkan kendaraan, uang, telepon seluler, atau barang berharga lainnya kepada orang yang identitasnya belum jelas.
Jika merasa terancam, segera menuju lokasi yang ramai atau meminta bantuan masyarakat sekitar.
"Terakhir segera hubungi layanan darurat Kepolisian 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat apabila menemukan tindakan yang mencurigakan," lanjutnya.
AKP Hasan menegaskan, Polres Rejang Lebong akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak kejahatan dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan orang yang diduga menyalahgunakan identitas anggota kepolisian.
"Termasuk jika ada anggota polisi yang melakukan perbuatan tidak pantas atau menyalahi, itu bisa juga dilaporkan," pungkasnya.