SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap bersikukuh pada amar tuntutan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (28/7/2026).
Langkah jaksa yang menolak seluruh pembelaan tersebut langsung ditanggapi kubu terdakwa dengan menyampaikan duplik secara lisan di muka persidangan.
Pihak kuasa hukum menilai, JPU telah mengesampingkan sejumlah fakta penting yang terungkap selama pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan pantauan di ruang sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, agenda pembacaan replik dari JPU KPK dimulai pukul 11.10 WIB.
Pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi Terdakwa Sugiri Sancoko disampaikan pada urutan pertama.
Pembacaan tersebut kemudian berlanjut kepada Yunus Mahatma selaku mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dan Terdakwa Agus Pramono selaku mantan Sekda Pemkab Ponorogo.
Dalam persidangan tersebut, JPU KPK bersikukuh tetap pada nota amar tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya.
Baca juga: Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun dan Bayar Rp6,78 M
Bahkan, sejumlah barang bukti seperti kendaraan pribadi milik Terdakwa Yunus dan nomor rekening milik Terdakwa Agus masih tetap disita untuk perkara selanjutnya.
"Kami tetap dengan tuntutan kami. Kalau soal itu, tetap kami masih sita untuk perkara selanjutnya," ujar salah satu anggota JPU KPK saat menjawab pertanyaan majelis hakim di tengah jalannya persidangan.
Tak seperti biasanya, ketiga terdakwa yang kerap kali memakai kemeja lengan panjang warna putih polos, kali ini tampak kompak mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik.
Terdakwa Sugiri Sancoko tampak memakai kemeja batik motif fauna perpaduan warna hitam dan putih.
Lalu Terdakwa Agus Pramono memakai kemeja batik perpaduan warna cokelat, sedangkan Terdakwa Yunus Mahatma memakai kemeja batik warna merah muda berpadu putih.
Pembacaan replik yang disampaikan JPU KPK ternyata langsung ditanggapi dalam bentuk duplik secara lisan oleh Penasehat Hukum Sugiri Sancoko, Indra Triangkasa.
Pihaknya menyatakan berpegang teguh pada pembelaan yang sudah disampaikan pada agenda sidang sebelumnya.
"Atas replik yang disampaikan oleh JPU, kami tanggapi secara lisan, pada pokoknya kami tetap pada pembelaan, Yang Mulia," tegas Indra di dalam sidang.
Saat ditemui di Lorong Ruang Sidang Kantor PN Tipikor Surabaya, Indra Triangkasa menjelaskan alasan memilih membacakan langsung duplik atas replik JPU KPK tersebut.
Secara rinci, duplik tersebut bermuatan tiga pokok pembahasan utama:
Pertama, Indra menitikberatkan pada pembuktian atas dakwaan kliennya sesuai Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b mengenai pemberian suap.
Baca juga: Kasus Korupsi Sugiri Sancoko: KPK Geledah Dinkes 8 Jam, Kadindik Ponorogo Kabur Lewat Pintu Belakang
Bahwa peristiwa fakta pemberian tersebut memang dialami langsung oleh kliennya. Namun, faktanya pemberian itu tidak menimbulkan dampak apa pun yang berkaitan dengan posisi jabatan sang klien atau orang yang memberi uang.
"Contoh, begitu apakah ketika dia menerima yang Rp400 juta itu kemudian dia ada tindakan administrasi berupa terbitnya SK surat keputusan bupati tentang perpanjangan Yunus Mahatma itu tidak ada," ujarnya.
Kedua, mengenai pembahasan Pasal 12B tentang gratifikasi. Selama persidangan pembuktian berlangsung, tidak ditemukan fakta keterlibatan aktif yang dilakukan kliennya perihal pembahasan proyek.
"Sugiri juga tidak pernah tahu Sucipto itu mengerjakan apa dan di mana apakah ada peran Sugiri untuk memerintahkan kepada Yunus Mahatma sebagai pengguna anggaran atau memerintahkan kepada Mujib Ridwan untuk memenangkan Sucipto itu juga tidak pernah ada tindakan jabatan itu," jelas Indra.
Ketiga, Indra menyebutkan bahwa pihak JPU KPK mengesampingkan semua fakta persidangan yang muncul selama proses pemeriksaan para saksi.
Baca juga: Hoaks Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Meninggal di Penjara, Kuasa Hukum: Sehat, Siap Sidang!
Indra menilai, JPU KPK cuma menduplikasi dakwaan serta hasil pemeriksaan selama penyelidikan dan penyidikan sebelumnya, tanpa menggubris temuan selama sidang saksi bergulir.
Padahal, sejumlah saksi secara langsung menyampaikan keterangan tidak pernah memberikan uang tersebut secara langsung kepada kliennya.
"Dia sama sekali atau bahkan seluruhnya mengesampingkan fakta-fakta persidangan seperti apa di fakta persidangan itu tadi banyak dijelaskan bahwa ada pemberian-pemberian yang tidak diakui oleh pemberinya, kalau tidak salah Yunus Mahatma, ada ada 3 kali keterangan beliau bahwa tidak pernah memberi kepada Sugiri Sanjoko; ada 3 peristiwa," katanya.
Menghadapi agenda pembacaan putusan (vonis) dari majelis hakim persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (11/8/2026) mendatang, Indra berharap putusan tersebut dapat mencerminkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum secara terintegrasi.
"Kami menyerahkan pada majelis agar putusan itu bisa juga memberikan rasa keadilan kepada terdakwa jadi tidak semata-mata hanya melihat bahwa perlu kepastian perlu kemanfaatan atau tapi tiga-tiganya harus terintegrasi," pungkasnya.
Kasus yang mengguncang publik Bumi Reog ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/9/2025).
Pasca-OTT tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 8 November 2025, yakni:
Praktik dugaan jual beli jabatan dan setoran Rp1,25 miliar ini disinyalir bermula pada awal 2025.
Saat itu, dr. Yunus Mahatma mendapat kabar bahwa posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono akan diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko.
Untuk mengamankan jabatannya, Yunus berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono guna menyiapkan uang setoran.
Total dana sebesar Rp1,25 miliar digelontorkan Yunus dalam tiga tahap sepanjang tahun 2025, dengan rincian aliran dana:
Aksi ini terbongkar saat KPK menciduk para pelaku dalam OTT sesaat setelah penyerahan uang tahap ketiga senilai Rp500 juta yang baru dicairkan dari Bank Jatim.
Selain jual beli jabatan, perkara ini juga menyangkut dugaan suap proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono senilai Rp14 miliar pada tahun 2024.
Pihak swasta, Sucipto, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau senilai Rp1,4 miliar kepada Yunus Mahatma, yang kemudian diduga diteruskan kepada Bupati Sugiri melalui perantara ajudan dan adik kandung sang bupati.
Terkait perkara proyek tersebut, Sucipto telah divonis hukuman pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsidair 60 hari oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya pada Selasa (7/4/2026).
Sucipto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Sugiri Sancoko senilai Rp1,1 miliar untuk mendapatkan paket pekerjaan proyek di RSUD Kabupaten Ponorogo.
"Terdakwa Sucipto selaku pihak swasta, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/4/2026).