SURYA.co.id – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarief, kembali menjadi sorotan publik setelah memberikan pandangannya terkait temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Laode menilai, keberadaan aset dengan nilai yang sangat besar tersebut sulit dijelaskan sebagai harta yang berasal dari aktivitas legal.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh asal-usul emas maupun uang tersebut, termasuk mengungkap siapa pihak yang sesungguhnya memiliki aset bernilai fantastis itu.
Pernyataan Laode disampaikan setelah Polri melakukan penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan Bogor pada 8–9 Juli 2026 dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rumah yang menjadi lokasi penemuan tersebut telah dipastikan merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang saat ini berstatus tersangka dalam tiga perkara berbeda.
Sebelumnya, aset berupa emas dan uang tersebut diklaim sebagai barang titipan dari pihak lain. Namun, hingga kini penyidik masih mendalami asal-usul maupun kepemilikannya.
Pandangan Laode mendapat perhatian karena rekam jejaknya dalam pemberantasan korupsi. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 dan dikenal sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Dalam program Kompas Petang pada Senin (27/7/2026), Laode menyampaikan keyakinannya bahwa aset tersebut tidak berasal dari sumber yang sah.
"Saya yakin sekali bahwa itu bukan sesuatu harta atau emas atau uang sah atau uang legal." ujarnya, dikutip SURYA.co.id.
Ia menilai penyimpanan emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah di dalam brankas rumah merupakan kondisi yang tidak lazim.
"Mengapa demikian? Karena tidak wajar. Tidak wajar orang menumpuk 74 kilogram emas dalam brankas di rumah seseorang dan lebih dari 500 miliar itu."
Menurut Laode, apabila benar aset tersebut merupakan titipan pihak lain, maka asal dananya tetap patut dipertanyakan.
"Kalaupun itu memang titipan orang, pasti itu juga bukan titipan untuk yang berasal dari uang yang legal, karena uang yang sebesar itu biasanya melalui transaksi yang legal dan di tempat-tempat yang masuk akal."
Dalam analisanya, Laode menyebut terdapat dua kemungkinan yang menurutnya paling masuk akal mengenai asal-usul aset tersebut.
Kemungkinan pertama adalah uang yang berasal dari praktik suap dalam penanganan perkara.
Kemungkinan kedua ialah hasil pemerasan atau extortion yang berkaitan dengan proses penanganan perkara hukum.
"Jadi, menurut saya, kemungkinannya ada dua. Banyak kemungkinan, tapi yang paling mungkin, pertama itu adalah uang suap yang berasal dari pengurusan kasus."
"Yang kedua, atau kalau bukan suap, itu pemerasan, extortion dari kasus-kasus tertentu juga."
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Laode dan bukan kesimpulan resmi penyidik.
Hingga saat ini, Polri masih melakukan penyidikan untuk memastikan asal-usul aset tersebut berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Baca juga: Febrie Adriansyah Tak Diborgol, Sebenarnya Apakah Rompi Tahanan dan Borgol Wajib Menurut Aturan?
Laode juga menekankan pentingnya penyelidikan tidak berhenti hanya pada penemuan barang bukti.
Menurutnya, nilai aset yang mencapai sekitar Rp543 miliar apabila digabungkan antara uang dan emas menunjukkan kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak.
"Penting sekali untuk dimonitor, karena kalau dari segi jumlahnya, menurut saya, jumlah uang dan emas seperti ini mungkin nggak pelakunya hanya satu orang?"
Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas jaringan maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut apabila nantinya didukung alat bukti yang cukup.
Dalam perkara yang sedang ditangani penyidik, Febrie Adriansyah disebut terseret dalam tiga kasus berbeda, yakni:
Proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut masih berjalan.
Dugaan yang disampaikan penyidik maupun pendapat narasumber belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komentar Laode M. Syarief menjadi perhatian karena berasal dari figur yang memiliki pengalaman panjang di bidang pemberantasan korupsi.
Meski demikian, pendapat tersebut tetap harus dipahami sebagai analisis berdasarkan pengalamannya, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Bagi penyidik, temuan emas puluhan kilogram dan uang ratusan miliar rupiah dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan aliran dana, hubungan antar-pihak, maupun kemungkinan tindak pidana asal (predicate crime) dalam perkara TPPU.
Sementara bagi publik, perkembangan kasus ini akan menjadi ukuran sejauh mana penegakan hukum mampu mengungkap asal-usul aset bernilai fantastis secara transparan, profesional, dan berdasarkan pembuktian di pengadilan.
Ia merupakan lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Dikutip dari kemitraan.or.id, Laode M Syarif meraih gelar Master dalam bidang Hukum Lingkungan Internasional dari Queensland University of Technology (QUT) di Brisbane, Australia.
Ia juga meraih gelar Ph.D dalam bidang hukum dari University of Sydney, menurut akun LinkedIn-nya.
Eks Wakil Ketua KPK ini memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang pendidikan, tata kelola lingkungan hidup, transformasi sosial, hak asasi manusia, anti-korupsi, pencegahan konflik, dan reformasi sektor keamanan.
Ia saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutir Kemitraan, organisasi multipihak yang bekerja dengan badan-badan pemerintah.
Laode M Syarif sendiri sudah bergabung dengan organisasi tersebut sejak 2008, di mana jabatan awalnya adalah penasihat senior untuk tata kelola keadilan dan lingkungan.
Sebelumnya, ia pernah menjadi Spesialis Pelatihan Anti-Korupsi di Chemonics International pada Mei 2006-Juli 2008.
Kemudian, ia terpilih menjadi Wakil Ketua KPK periode 2015-2019.
Selain itu, Laode M Syarif sudah menjadi dosen di Fakultas Hukum Unhas selama 30 tahun, sejak Juni 1992.
Pada 2020, ia pernah mendapat penghargaan Alumni of the Year dari Australian Award di Indonesia.