J&J Sepakat Bayar Rp 99 Triliun Imbas Dugaan Bedak Tabur Picu Kanker
GH News July 28, 2026 05:09 PM
Jakarta -

Johnson & Johnson (J&J) sepakat membayar USD 5,5 miliar atau sekitar Rp 99,4 triliun (kurs 1 USD: Rp 18 ribu) untuk menyelesaikan puluhan ribu gugatan di Amerika Serikat. Gugatan tersebut menuduh bedak bayi berbahan dasar talc produksi J&J menyebabkan kanker ovarium.

Kesepakatan itu diumumkan perusahaan pada Senin (28/7) waktu setempat. J&J menyebut penyelesaian tersebut mencakup sekitar 69 ribu perkara di pengadilan federal dan negara bagian AS, atau sekitar 99,75 persen dari seluruh kasus talc yang masih berjalan di negara itu.

Meski demikian, kesepakatan baru akan berlaku jika disetujui oleh sedikitnya 95 persen penggugat di pengadilan federal maupun negara bagian.

Talc merupakan mineral alami yang selama bertahun-tahun digunakan sebagai bahan utama berbagai produk kosmetik, termasuk bedak bayi. Namun, penggunaannya terus menurun seiring meningkatnya kekhawatiran mengenai dugaan kaitannya dengan kanker.

Pada 2024, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan talc sebagai zat yang "kemungkinan bersifat karsinogenik bagi manusia".

J&J sendiri tetap membantah adanya bukti ilmiah yang menunjukkan talc menyebabkan kanker. Meski begitu, perusahaan menghentikan penjualan bedak bayi berbahan talc di Amerika Serikat pada 2020, sebelum akhirnya menarik produk tersebut dari pasar global pada 2023.

Kasus hukum terkait produk talc J&J telah berlangsung selama hampir satu dekade. Pada 2016, juri di Amerika Serikat sempat memerintahkan perusahaan membayar ganti rugi sebesar US$ 72 juta kepada keluarga seorang perempuan yang meninggal akibat kanker ovarium. Putusan tersebut kemudian dibatalkan setahun setelahnya.

Meski demikian, gugatan terhadap J&J terus bertambah. Sejumlah pengadilan di AS kemudian kembali memenangkan para penggugat dan memerintahkan perusahaan membayar kompensasi dalam berbagai perkara.

Kepala Litigasi J&J Erik Haas mengatakan penyelesaian ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung lama.

"Kesepakatan ini memungkinkan Johnson & Johnson untuk menuntaskan persoalan ini," kata Haas.

Di sisi lain, kuasa hukum para penggugat menyambut baik penyelesaian tersebut. Mereka menilai kesepakatan ini menjadi akhir yang baik bagi sengketa hukum yang telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun.

Kesepakatan di Amerika Serikat ini tidak mencakup perkara di Inggris. Saat ini, lebih dari 7.000 calon penggugat di Inggris masih menjalani proses hukum terhadap J&J dalam salah satu gugatan tanggung jawab produk terbesar di negara tersebut.

Gugatan yang diajukan pada Oktober 2025 itu menuduh J&J mengetahui bahwa produk talc mereka berpotensi menyebabkan kanker, terutama kanker ovarium dan mesothelioma, tetapi tetap memasarkannya. Tuduhan tersebut juga dibantah oleh perusahaan. Perkara kini masih diproses di Pengadilan Tinggi Inggris.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.