400 PPPK Paruh Waktu di SBT Belum Buka Rekening, Diduga Tak Lagi Jalankan Tugas
Mesya Marasabessy July 28, 2026 05:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), A. Q. Amahoru, menduga sekitar 400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT sudah tidak lagi aktif menjalankan tugas.

Dugaan itu menguat setelah ditemukan ratusan pegawai yang hingga kini belum memiliki rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) maupun Bank Maluku-Malut sebagai syarat penyaluran gaji.

Hal itu disampaikan Amahoru saat menerima perwakilan demonstran Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) SBT di ruang kerjanya pada Senin (27/7/2026) kemarin.

"Berdasarkan data kami, awalnya ada sekitar 600 orang yang belum memiliki rekening. Pemerintah sudah menyampaikan pengumuman sampai tiga kali, tetapi yang membuka rekening hanya sekitar 200 orang," ujarnya.

Akibatnya, masih terdapat sekitar 400 PPPK Paruh Waktu yang belum memenuhi persyaratan administrasi tersebut.

"400 yang sampai sekarang belum buka rekening itu kita curigai sudah tidak ada, mungkin mereka tidak bekerja," katanya.

Baca juga: PLN ULP Namlea Goes to School, Bekali Generasi Muda dengan Literasi Kelistrikan dan Budaya K3L

Baca juga: PLN UP3 Saumlaki Perkuat Literasi Layanan Kelistrikan Hingga Wilayah Pedesaan

Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya masih memberikan dispensasi dengan membayar gaji secara manual untuk periode Januari hingga April 2026.

Bahkan, pembayaran manual dilakukan menggunakan KTP sebagai identitas penerima agar hak PPPK tetap dapat disalurkan.

"Yang manual itu bulan Januari sampai April. Bahkan kami suruh pakai KTP juga untuk mengantisipasi, supaya jelas," bebernya.

Namun, setelah adanya arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan melakukan pembayaran secara manual.

"Perintah BPK terakhir itu jangan lagi dengan manual. Memang kami kasih pengumuman sampai tiga kali, tapi sampai sekarang dari 600 lebih itu hanya 200 yang bikin rekening," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Amahoru membeberkan nantinya pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dibarengi dengan kewajiban menyampaikan laporan kinerja dan absensi.

Ia menjelaskan, honor PPPK Paruh Waktu dianggarkan melalui belanja barang dan jasa sehingga mekanisme pembayarannya berbeda dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mereka ini dibayar dengan jasa, oleh karena itu mereka kerja dulu baru bisa dibayar. Misalnya kerja bulan Juli, maka dibayarkan pada Agustus," jelasnya.

Menurut Amahoru, selama ini pihaknya merencanakan pembayaran setiap dua bulan sekali, karena besaran honor hanya Rp. 250 ribu per bulan.

Meski demikian, apabila para PPPK menginginkan pembayaran dilakukan setiap bulan, pihaknya siap mengakomodasi dengan syarat laporan kinerja dan kehadiran disampaikan secara rutin.

Sementara itu, terkait tunggakan gaji, Amahoru memastikan pembayaran untuk bulan Mei dan Juni telah mulai diproses.

Ia mengatakan pembayaran melalui rekening Bank Maluku-Malut telah dilakukan sejak Kamis (23/7/2026).

Sedangkan penyaluran melalui rekening BSI dimulai Jumat (24/7/2026) dan dilanjutkan hingga Senin (27/7/2026) karena jumlah penerima yang cukup banyak.

"Yang Bank Maluku itu sudah dikirim. BSI juga sudah dilakukan hari Jumat. Karena waktunya singkat, mereka lanjutkan hari Senin ini dan mungkin sampai besok atau lusa karena jumlahnya juga banyak," tutupnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.