Ombudsman Jateng Perdalam Kasus Temuan Pungutan Seragam di Tiga Daerah
rival al manaf July 28, 2026 05:58 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng, Siti Farida menyebut, ada 11 temuan kasus penjualan seragam oleh satuan pendidikan selama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Dari belasan kasus itu, pihaknya menindaklanjuti tiga kasus yang berada di Cilacap, Pati dan Semarang. Dari sekitar 50 kasus berkaitan SPMB,  spesifik soal seragam ya sekitar  11 kasus.

Nah, yang masih berproses karena memang masih kami dalami itu ada tiga,  Kendal, Cilacap, dan Kota Semarang," ujar Farida, selepas rapat Entry Meeting tentang penilaian Maladministrasi dengan Pemprov Jateng di Gedung Grahadika Bhakti Praja Kota Semarang, Selasa (28/7/2026).

Ia mengungkap, praktik pengkondisian pembelian seragam sekolah semuanya telah dihentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, tiga kasus yang didalami tersebut untuk  mengetahui detail penyimpangannya,  dan keterkaitan individu tertentu.

 "Ya tiga kasus itu yang coba terus kami dalami," jelasnya.
Selepas pendalaman itu selesai, lanjut Farida, pihaknya bakal memberikan laporan evaluasi yang akan diserahkan ke dinas yang menaungi sekolah tersebut.

Jika petugas di sekolah itu terbukti melanggar,  instansi tersebut yang akan memberikan sanksi.
"Kami hanya laporan itu, nanti instansi terkait yang akan memberikan evaluasi atau pembinaan kepada petugas yang terbukti melakukan penyimpangan," jelasnya.

Sebelumnya, Ombudsman Jawa Tengah kembali telah melarang praktik pungutan dan penjualan seragam sekolah dalam penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Setelah sebelumnya mengeluarkan surat himbauan pertama pada 26 Mei 2026, Ombudsman Jateng  menerbitkan himbauan kedua pada 29 Juni 2026 menyusul masih maraknya pembelian seragam yang diarahkan oleh satuan pendidikan. 

Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.