TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dugaan peredaran narkotika dengan modus baru menggunakan liquid vape mulai terungkap di Provinsi Jambi.
Satresnarkoba Polres Bungo menyita 140 bungkus liquid merek Ice Yakuza yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dalam Operasi Antik Siginjai 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi.
Keduanya berinisial B alias N (41) dan D alias L (49), warga Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di area parkir Masjid Agung Al Mubarak, Jalan Lintas Sumatera Kilometer 2, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo melakukan penyelidikan dan membagi personel ke sejumlah titik di sekitar lokasi.
Saat pengintaian berlangsung, petugas mencurigai seorang pria yang membawa kantong plastik hitam.
Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan pria tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku tidak bekerja sendiri.
Tak lama berselang, seorang pria lainnya yang berada di dalam mobil di sekitar lokasi turut diamankan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 140 bungkus liquid diduga mengandung etomidate dengan berat bruto mencapai 1.358 gram.
Polisi juga menyita dua kantong plastik hitam, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba selama Operasi Antik Siginjai 2026.
“Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan memastikan Polres Bungo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku peredaran narkotika. Kasus ini juga masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih menelusuri asal-usul liquid yang diduga mengandung etomidate tersebut, termasuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran liquid diduga mengandung narkotika tersebut. (Tribun Jambi/Rifani Halim)
Baca juga: Siswi SMAN 2 Kerinci Hilang Sejak Senin 27 Juli, Ciri-ciri Rambut Ikal Sebahu
Baca juga: Sindiran Pedas Saut Situmorang Sebut KPK Takut Gunakan Wewenang di Kasus Febrie Adriansyah