Buntut Laka Maut di Jalan Godean, DPUPESDM DIY Perketat Pengawasan Kontraktor dan Manajemen Risiko
Yoseph Hary W July 28, 2026 06:05 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjanjikan sanksi tegas bagi kontraktor dan segera menerapkan aturan Zero Hazard Site di seluruh proyek infrastruktur. 

Langkah mendesak ini diambil menyusul kecelakaan fatal yang merenggut nyawa pengguna jalan di area perbaikan Jalan Godean Km 9, Kabupaten Sleman.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Seorang pelajar berinisial FZI (17), asal Kalibawang, Kulon Progo, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di sebelah barat Kantor Kecamatan Godean.

Laka maut diduga akibat bekas pengerukan aspal jalan 

Kecelakaan diduga kuat dipicu oleh pengerukan aspal jalan yang dibiarkan tanpa penutupan selama beberapa hari, sehingga menyebabkan pengendara kehilangan kendali.

Merespons kejadian tersebut, Kepala DPUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menyatakan belasungkawa seraya menegaskan status jalan yang menjadi kewenangan pihak provinsi.

"DPUPESDM DIY menyampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya korban akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Godean Km 9. Jalan Godean merupakan jalan Provinsi dengan nama ruas jalan 'Demakijo – Kebon Agung 1'," ungkap Anna di Yogyakarta, Selasa (28/7/2026).

Menjawab keresahan masyarakat terkait pengerukan aspal yang seolah dibiarkan tanpa penanganan lanjutan, Anna menjelaskan bahwa proses tersebut terikat dengan aspek kelayakan teknis pemadatan jalan sebelum ditutup kembali dengan aspal.

"Secara teknis, lubang yang ada merupakan bagian dari perbaikan saluran irigasi melintang yang mengalami kerusakan sehingga berdampak ke lapisan permukaan aspal. Saluran diperbaiki dan ditimbun dengan agregat padat untuk kemudian ditutup menggunakan Campuran Aspal Panas (CAP). Penutupan menggunakan CAP dilakukan setelah kondisi diyakini memang telah layak untuk dilakukan CAP, baik terkait pemadatan maupun kerusakan lain yang mungkin ada dilokasi penggantian Plat," urainya.

Minim rambu pengaman lokasi proyek

Terkait indikasi minimnya pengamanan proyek yang dikeluhkan warga, Anna mengklaim bahwa pihak pelaksana proyek sejatinya telah menempatkan rambu di sekitar lokasi pengerukan. 

"Hasil identifikasi lapangan menunjukkan bahwa di lokasi pekerjaan telah dipasang tanda peringatan bahwa adanya bukaan/lubang," tambahnya.

Sebagai langkah konkret dan mendesak untuk mencegah timbulnya korban baru, DPUPESDM DIY menargetkan agar bekas galian tersebut segera diaspal ulang dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Sesuai jadwal hari ini (Selasa, 28 Juli 2026) akan dilaksanakan penutupan lubang-lubang yang ada di ruas jalan Demakijo-Kebonagung 1," tegas Anna.

Ancaman Sanksi dan "Zero Hazard Site"

Peristiwa tragis di Jalan Godean ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola proyek infrastruktur di tingkat provinsi. Pemda DIY tak segan menjatuhkan hukuman kepada pihak ketiga apabila ditemukan kelalaian pengamanan dalam audit di lapangan.

"Peristiwa ini menjadi evaluasi besar bagi tata kelola perbaikan infrastruktur jalan provinsi wilayah DIY agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tegas Anna.

Secara rinci, Anna memaparkan dua komitmen mitigasi risiko DPUPESDM DIY ke depan. Pertama, terkait sanksi bagi pihak pelaksana. 

"Jika berdasarkan investigasi final terbukti terdapat unsur kelalaian fatal terkait pengabaian SOP keselamatan, DPUPESDM DIY akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku."

Kedua, DPUPESDM DIY langsung memberlakukan pengetatan manajemen standar keselamatan secara serentak untuk seluruh proyek infrastruktur di wilayahnya.

"Diterbitkan instruksi tertulis (Standard Enforcement) kepada seluruh penyedia jasa/kontraktor yang sedang menjalankan proyek jalan di DIY untuk wajib menerapkan prinsip 'Zero Hazard Site': 1. Meningkatkan mitigasi risiko keselamatan lalulintas, dengan lebih peduli terhadap situasi dan kondisi dilokasi pekerjaan dan disekitar lokasi pekerjaan, antara lain namun tidak terbatas : penanganan konstruksi yang belum selesai, penerangan, lebar lajur lalu lintas dan gangguan tepi jalan. 2. Pemasangan lampu selang/penerangan tambahan dan rambu pemantul cahaya wajib ada di setiap titik perbaikan yang belum selesai," urai Anna merinci poin-poin instruksi penertiban tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.