Kematian Karumga Mantan Jampidsus, Koalisi Sipil Layangkan 5 Desakan untuk Diusut Tuntas
Wahyu Septiana July 28, 2026 06:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian dan lembaga negara terkait untuk mengusut tuntas kematian Sutrimo yang merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Sutrimo meninggal dunia pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Koalisi yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG menilai kematian ini merupakan peristiwa serius yang wajib diungkap secara menyeluruh, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

"Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ujar Bhatara Ibnu Reza mewakili Koalisi Masyarakat Sipil tersebut dikutip Selasa (28/7/2026).

Koalisi menekankan pentingnya menjaga integritas barang bukti sejak awal, seperti lokasi kejadian, rekam medis, CCTV, riwayat komunikasi, hingga jejak digital relevan agar tidak terjadi keterlambatan atau pembatasan akses bukti.

Selain itu, posisi korban yang bekerja dalam relasi kerja privat dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum dinilai membuat perkara ini sangat sensitif dan rentan.

Sebab itu, penyelidikan dituntut memenuhi standar akuntabilitas tinggi serta dibebaskan dari segala bentuk intervensi.

Atas kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan lima poin desakan resmi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

KEMATIAN SUTRIMO - Polisi akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan terkait kematian pria bernama Sutrimo di Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026)./Istimewa
KEMATIAN SUTRIMO - Polisi akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan terkait kematian pria bernama Sutrimo di Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026)./Istimewa (Istimewa)

Pertama, mereka meminta kepolisian Mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo.

Kedua, meminta lembaga Independen yakni Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman melakukan pengawasan aktif untuk memastikan tidak ada maladministrasi maupun konflik kepentingan dalam proses hukum.

"LPSK juga harus emberikan perlindungan maksimal kepada saksi dan keluarga korban, serta memastikan hak-hak pemulihan mereka terpenuhi," ujar poin dari Koalisi Masyarakat Sipil.

Selanjutnya, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan atensi khusus guna menjamin penegakan hukum mematuhi prinsip fair trial dan hak publik atas keterbukaan informasi terpenuhi melalui pembaruan berkala berbasis bukti.

"Poin kelima yakni agar DPR dan Pemerintah menjadikan kasus ini momentum untuk memperkuat perlindungan hukum serta keselamatan bagi pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja domestik," kata dia.

Polda Metro Olah TKP

Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kematian Sutrimo yang diduga secara tak wajar.

Sutrimo sebelumnya ditemukan tak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026). 

Ia sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan telah meninggal dunia setibanya di rumah sakit.

Tin gabungan dari Puslabfor Bareskrim Polri, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya melakukan olah TKP pada Minggu (26/7/2026) dan Senin (27/7/2026).

Olah TKP kedua berlangsung selama sekitar satu jam mulai pukul 13.12 hingga 14.13 WIB.

Saat keluar dari Klinik Mordent, tim Puslabfor terlihat membawa tiga bungkusan coklat yang diduga merupakan barang bukti.

Berita Lainnya

Baca juga: KABAR Skuad Persib: Pato Betah di Bandung, Wonderkid Timnas U17 Dapat Panggung

Baca juga: Pemprov DKI Target Hentikan Open Dumping di Bantargebang pada 2029, Ini Strateginya! 

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Tangsel Dipastikan Bukan Tersangka Kasus Etomidate, Tetap Jalani Sidang Etik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.