Jaksa Teliti Berkas Bendahara PAN Pelalawan Tersandung Kasus Narkoba, Diamankan di THM Pekanbaru
Firmauli Sihaloho July 28, 2026 06:22 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nasib Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan berinisial FTR, yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, kini memasuki tahap penanganan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Berkas perkara yang disusun penyidik kepolisian telah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan pelimpahan berkas tahap I diterima pada 23 Juli 2026. 

Saat ini, jaksa peneliti masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Benar, tahap I pada tanggal 23 Juli kemarin," ujar Ziko, Selasa (28/7/2026).

Menurut Ziko, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan formil maupun materiil berkas perkara. 

Apabila seluruh unsur dinilai telah terpenuhi, perkara akan dinyatakan lengkap atau P-21. Sebaliknya, jika masih ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik melalui petunjuk P-19.

"Berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti. Nanti akan ditentukan apakah sudah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi oleh penyidik," katanya.

Baca juga: Aset Tanah Senilai Miliaran Rupiah Dikembalikan Kejari Kepada Pemkab Inhu

Baca juga: Jalan Rusak di Siak Belum Bisa Tuntas, Pemkab Pilih Tambal 152 Kilometer dan Gandeng Perusahaan

FTR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah kasusnya dikembangkan dari razia gabungan yang digelar personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Bidang Propam Polda Riau di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru pada 23 Mei 2026 malam hingga 24 Mei 2026 dini hari.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Di antaranya terdapat anak kepala daerah di Riau berinisial AF serta selebgram Pekanbaru berinisial SA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen terpadu, FTR diduga menguasai ganja seberat 9,86 gram dan etomidat seberat 7,76 gram. 

Ia juga diduga memberikan etomidat kepada peserta lain yang berada di lokasi.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena dikategorikan sebagai pengguna berat. 

Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan setelah hasil asesmen menyatakan mereka merupakan pengguna ringan dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.