TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Camat Bandar Petalangan nonaktif Ramli yang menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 menjalani sidang perdana, Selasa (28/7/2026).
Camat Ramli merupakan satu dari 19 tersangka yang terjerat dalam perkara korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, dan Pangkalan Kuras.
Namun, berkasnya terpisah dari 18 tersangka lainnya dalam proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru juga dijadwalkan tersendiri dan berbeda dengan rombongan terdakwa lain dari tiga kecamatan.
"Berkas terdakwa Rami tersendiri dilimpahkan ke pengadilan, karena terlibat dalam pekara di 3 kecamatan. Tadi sudah digelar sidang perdananya," kata Kepala Kejari Pelalawan, Dr. Eka Nugraha, melalui Kasi Intelijen Pajri Aef Sanusi kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (28/7/2026).
Dijelaskannya, ada tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Ramli. Sedangkan tersangka lainnya hanya satu, Srindik saja.
Baca juga: Pascaserangan Operator Alat Berat, Ini Langkah BBKSDA Riau Tangani Kasus Kemunculan Harimau
Baca juga: Jaksa Teliti Berkas Bendahara PAN Pelalawan Tersandung Kasus Narkoba, Diamankan di THM Pekanbaru
Sebab Camat Bandar Petalangan nonaktif itu terlibat dalam penyimpangan penyaluran pupuk subsidi di tiga kecamatan melalui Usaha Dagang (UD) atau kios pengecer pupuk miliknya.
Ramli resmi menyandang status sebagai terdakwa pada sidang perdana ini. Ia duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Pelalawan.
Ia didakwa menilap pupuk subsidi di tiga kecamatan yang menjadi locus peristiwa pidana korupsi ini hingga menimbulkan kerugian negara.
Dalam dakwaan primair, terdakwa diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian pada dakwaan subsidiair, Ramli diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jis Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a, c, Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa Ramli menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," tambah Pajri.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)